Hukrim - Sidang Pidana dengan Terdakwa DR. Alfian Tanjung hari ini Rabu, 28/3 dilanjutkan di PN Jakpus, dg agenda Pemeriksaan Saksi Ahli (a de charge). Terdakwa melalui kuasa hukumnya menghadirkan sbg Ahli Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra.
Ahli menyatakan, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, masih berlaku. Sanksi hukumnya dpt dijatuhkan berdasarkan amandemen KUHP (UU 27/1999), pasal 107a-f. Jika ada pihak2, kader ataupun pengurus Parpol tertentu adanya dugaan mempropagandakan atau menghidupkan aliran komunis di Indonesia, maka seharusnya ada sanksi yg tegas dari aparat penegak hukum. Prakteknya saat ini seperti ada pembiaran dari negara.
YIM mengatakan jika tidak ada sanksi hukum atau langkah konkrit dlm _Law Enforcement_ , maka polemik akan terus berlangsung. Suatu Parpol sbg badan hukum bukanlah merupakan subjek dr suatu tindak Pidana, kecuali jika dituduhkan kpd personal/ pengurusnya.
Menurut YIM berdasarkan psl 310 ayat (3) KUHP, jika seseorang menyampaikan suatu kebenaran demi kepentingan umum, dan sdh menjadi informasi publik, maka ada hal yg menghapuskan sifat unsur pidananya.m, sehingga tidak bisa dipidana. Masalah PKI adalah sensitif, jika ada anggota pengurus Parpol yg dengan bangga atau mempropagandakan aliran PKI kpd publik, yg bertentangan dg hukum, seharusnya ada klarifikasi dan fungsi kontrol dr DPR.
Djudju Purwantoro, salah seorang Kuasa Hukum, yg juga Sekjend IKAMI ( Ikatan Advokat Muslim Indonesia), berpendapat seharusnya semua dakwaan JPU Primer, maupun sekunder kepada kliennya (DR. KH. Alfian Tanjung) gugur demi hukum, krn tidak mengandung atau menghapuskan unsur pidananya, spt yg dituduhkan JPU pada psl 27 (3), psl 28 (2) UU ITE, dan psl 310, 311 KUHP.

