BOLTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar menghadiri rencana aksi pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor gubernur, Rabu (21/2/2018)
Pantauan sejumlah awak media, dirinya diapit pejabat bupati Talaud, Petrus Tuangge di sebelah kiri dan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Herson Mayulu di sebelah kanan.
Eyang, sapaan akrab Sehan Landjar yang memakai kemeja putih dengan celana hitam. Ia tampak akrab dengan kedua pemimpin di samping kiri dan kanannya.
Berdasarkan pantauan, Bupati Sehan tampak tersenyum terus. Ia tampak antusias mengikuti rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegritasi propinsi Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Sehan bersama Wakil Bupati, Rusdi Gumalangit dan Sekretaris Daerah (Sekda), Muhammad Assagaf menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi menggunakan e-filing dalam Pekan Panutan Penyampaian SPT tahunan, di Kantor Bupati Boltim, Selasa (20/2/2018).
Sehan mengatakan, pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang akhirnya akan dinikmati juga oleh rakyat. Karenanya, pejabat sebagai panutan masyarakat harus menyampaikan SPT pajak tahunan orang pribadi secara tepat waktu.
"Saya berharap kepada satuan kerja dan semua personil untuk mematuhi tentang kewajiban pajak dengan segera melaporkannya. Mereka tidak boleh menunda-nunda," kata Sehan
Kepala KPP Pratama Kotamobagu, melalui kepala seksi pengolahan data dan informasi, Herry Budi Santoso saat itu berharap seluruh PNS di Boltim dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan mudah karena semua dapat dilakukan secara online tanpa mendatangi kantor pelayanan pajak.
"Tujuan utama pelaksanaan pekan panutan adalah sebagai trigger (perangsang) khususnya untuk seluruh jajaran PNS diBoltim dan masyarakat pada umumnya bahwa sebagai pemimpin di Boltim Bupati sudah menyampaikan SPT tepat waktu," tuturnya.
Lanjutnya mengingatkan, untuk tahun pajak 2017 orang pribadi paling lambat harus dilaporkan akhir maret 2018. Namun, sebagai panutan PNS didorong untuk dapat melaporkan paling lambat akhir februari 2018.
"Selain untuk menjaga kewajiban, ini juga untuk menjaga hak pemda. Pada dasarnya ada pembagian dana bagi hasil perpajakan yang sumber faktor pengalinya antara lain pph 21 yang dipotong bendahara dan phh 25 untuk orang pribadi," katanya. (Redaksi)
