![]() |
| Tampak Tersangka Beserta Barang Bukti Yang di Amankan |
Hukrim, LintasTotabuan.com - Sekiranya Pada hari Kamis tanggal, (28/09/2017) pada pukul 08.30 WIB, di Gg cirit Dsn II Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Warga yang sedang transaksi narkotika jenis ganja di Tkp.
Berdasarkan informasi tersebut Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dangan dipimpin langsung Kapolsek Lab Ruku AKP M HARAHAP langsung ke Tkp dan setibanya di tkp menemukan tersangka Syamsul Rizal dan darinya langsung diamankan Beserta Barang 3 paket kecil ganja.
Dari hasil introgasi yang diperoleh keterangan ganja dibeli dari Nurlela yang juga kebetulan berada di TKP, sementara itu, dari keterangan yang di dapat dari Nurlela bahwa dirinya membenarkan menjual ganja kepada Samsul Rizal.
Lanjut, dirinya pun mengakui kalau masih ada ganja lainnya yang masih di simpan di kandang ayam di belakang rumahnya.
Barang Bukti:
- 10 Kg daun ganja ditempatakan dalam karung goni plastik putih
- 3 amp/paket kecil ganja
- uang sebesar Rp 20.000
-1 ember besar warna merah maron.
Sementara itu, tersangka sampai saat ini langsung di amankan bersama barang bukti yang di temukan di tempat kejadian perkara. (Hotman)
