ads

21 Agustus 2017

Satu ASN Pemkot Kotamobagu Dipecat

Satu ASN Pemkot Kotamobagu Dipecat
Sahaya Mokoginta
Sahaya Mokoginta
Kotamobagu, LintasTotabuan.com – Satu lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kotamobagu, diberhentikan secara tidak terhormat. Langkah pemecatan itu diambil merujuk pada PP nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Informasih pemecatan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, pada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
“Hari ini satu ASN Pemkot diberikan surat pemecatan tidak terhormat. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan jabatannya. Meskipun kejadian tersebut bukan terjadi di Kotamobagu tapi tetap diproses, dan meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman, tapi aturan ini tetap berlaku,”ucap Sahaya.
Disamping memecat Satu ASN, Sahaya mengungkapkan pihaknya sedang memproses satu berkas usulan pemecatan ASN ke BKN “Selain yang tadi itu, saat ini kami sedang memproses satu berkas pemecatan ASN dengan inisial HM, berkas tersebut sedang dalam usulan ke BKN. Kalau sudah ada petunjukan segera akan ditindak lanjuti,”ungkapnya.
Sekedar informasih, ASN yang mendapatkan pemecatan secara tidak terhormat berinisial LB, yang pernah tercatat sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sedang satu ASN dengan inisial HM diketahui pernah menjabat Kepala dinas Pertanian Kotamobagu. (Fit)