| Surat Edaran Pemkot Kotamobagu |
Kotamobagu, LintasTotabuan.com – Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan surat edaran larangan bagi pemilik usaha kanopi yang ada di wilayah Kotamobagu. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan larangan bagi pengusaha kanopi agar tidak menyewakan tenda dengan tujuan mengunakan fasilitas umum yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kotamobagu, terlebih untuk aktifitas pasar Senggol.
Surat edaran yang diketahui ditanda tangani oleh Assiten II Pemkot Kotamobagu, bernomor 005/Sekda-KK/135/VII-2017 tertanggal 14 Juni 2017.
Gunawan saat dihubungi membenarkan adanya surat tersebut “Iya benar, Pemkot sudah mengeluarkan surat edaran dan sudah dikirimkan ke pemilik kanopi,”ucap Gunawan.
Dirinyapun menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut “Pasti ada sanksi, karena surat edaran tersebut merujuk pada Perda.”tegasnya sembari menambahkan, bahwa Pemerintah Kotamobagu hanya memberikan izin untuk Pasar Senggol yang ada di Poyowa Kecil “Saya ketua panitia Pasar Senggol di Poyowa Kecil, tentunya jika ada aktifitas pasar senggol lainya bukan dalam kewenangan Pemerintah,” tambah Gunawan. (Fit)
