KOTAMOBAGU, LINTASTASTOTABUAN.COM – Untuk memberikan rasa aman bagi warga Kotamobagu, saat berbelanja di supermarket, mini market serta pertokoan. Pemerintah Kotamobagu, melalui Dinas Perdangangan,Koperasi dan UMKM (Disperdagkop-UMKM) mengelar Inspeksi mendadak (Sidak).
Dalam sidak tersebut, tim Disperidagkop mengunjungi salah satu toko yang terletak di simpang 3 Jln S Parman, Kelurahan Kotamobagu. Satu persatu produk diperiksa tim Disperdagkop-UMKM, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melihat kondisi kemasan, kebersihan tempat, dan tanggal expired.
Salah satu tim menemukan produk susu yang tanggal pengunaanya sudah expired, menurut Kepala Dinas produk tersebut tidak layak lagi dijual “Produk Susu Bebelac ini sudah masuk masa kadaluarsa, seharusnya tidak lagi di pajang untuk dijual,”kata Herman Aray di Toko Tita.
Untuk itu, pihaknya memberikan peringat terhadap pemilik toko, agar lebih selektif lagi dalam menjual produk makanan dan minuman “Kita beri peringatan secara tertulis, agar kedepannya pemilik toko bisa lebih berhati hati lagi. Sebab hal seperti ini bisa merugikan konsumen,”ucap Aray.
Disamping melakukan Sidak, pihaknya juga memberikan sosialisasi bagi pelaku usaha “Yang paling utama dalam berbisnis, adalah melindungi konsumen. Jangan sampai apa yang kita jual bisa memberikan dampak yang tidak baik bagi konsumen, tentunya akan berimbas bagi usaha bapak ibu juga,”terang Aray.
Sidak seperti ini menurut Aray akan kembali dilakukan pecan depan, dengan mengunjungi Supermarket serta retail retail yang tersebar di wilayah Kotamobagu “Sidak ini akan kita lanjutkan pecan depan, dengan target yang lebih luas lagi, termasuk 2 supermarket besar di Daerah ini,”beber Aray.
