Foto Istimewah
|
BOLMONG, LINTASTOTABUAN.COM – Sikap tegas Bupati Bolaang Mongondow, Yasti S Mokoagow, menegakan aturan Perundang Undangan, serta memperjuangkan hak warga Bolmong untuk mendapatkan pekerjaan di PT Conch North Sulawesi Cemen (PT CNSC) siang tadi membuahkan hasil. Nampak di ruang rapat Kantor Bupati Bolmong, hadir President Direktur Wu Zilong dan General Manager Zeng Guohua PT Conch North Sulawesi Cemen serta Pemerintah Provinsi duduk bersama Pemkab Bolmong membahas kelanjutan Investasi Pabrik Semen terbesar di Asia.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan SKPD Pemkab Bolmong tersebut menyepakati 8 poin, yang salah satunya memprioritaskan tenaga kerja local.
Sekedar informasih, sebelum dicapainya 8 poin, antara Pemkab Bolmong dan PT CNSC, sempat terjadi polemic yang berujuk pembongkaran dan penutupan sementara aktifitas pembangunan Pabrik oleh Pemkkab Bolmong.
Kesepakatan Rapat Bersama
- Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk mengurus dan melengkapi semua perijinan yang berkaitan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk dapat memperhatikan ketersediaan tenaga kerja lokal (Warga Bolaang Mongondow) dan secara bertahap tenaga kerja asing pada saat mulai produksi setiap tahun dalam 5 (Lima) tahun akan dikurangi dengan kewajiban pihak perusahaan bertanggungjawab terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal dalam hal ahli teknologi.
- Bahwa Pihak Perusahaan berkewajiban melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten melalui BUMD dalam hal kerjasama operasional yang akan diatur dalam perjanjian tersendiri.
- Bahwa pihak perusahaan berkewajiban menyesuaikan gaji tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan.
- Dalam rangka menjaga kelancaran komunikasi pemerintah daerah dan perusahaan, maka pihak perusahaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menunjuk dan mengangkat 1 (Satu) orang personil Humas sebagai perwakilan pemerintah daerah di perusahaan.
- Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meminta pihak Perusahaan/investor (PT Sulenco Bohusami Cement dan PT Conch North Sulawesi) untuk menaati Peraturan Daerah terkait dengan kewajiban perusahaan membayar pajak mineral non logam dan bantuan sesuai dengan peraturan daerah kabupaten bolaang mongondow.
- Bahwa pihak perusahaan akan menarik laporan perusahaan ke Polda Sulawesi Utara terkait dengan masalah yang terjadi pada tanggal 5 (Lima) Juni 2017.
- Sejak ditandatangani surat maka aktifitas perusahaan dilakukan seperti biasa. (Sumber Hasil Rapat)
