Sulut, LintasTotabuan.com – Dinas kesehatan Provinsi Sulut melalui Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan, melaksanakan Pertemuan Advokasi Pelayanan Kesehatan Tradisional bertempat di Hotel Arya Duta Manado, Selasa (30/05/2017).
Gubernur Olly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Lynda Watania mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut menjadi perhatian bersama, meskipun kedokteran modern semakin berkembang namun pelayanan kesehatan tradisional tetap memperoleh ruang tersendiri di masyarakat.
Selain itu dengan hasil riset kesehatan dasar tahun 2013 yang menemukan bahwa proporsi rumah tangga yang memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional indonesia mencapai 30,4% dengan jenis pelayanan yang digunakan ketrampilan tanpa tanpa alat sebesar 7,8 persen dan ramuan sebesar 49 persen.
Kata Watania, perkembangan pelayanan kesehatan tradisional yang pesat ini cukup beralasan, karena didukung oleh besarnya keanekaragam hayati yang tumbuh subur di tanah air.
kondisi ini mengambarkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional kedepannya mempunyai potensi yang cukup besar dan perlu mendapat perhatian yang serius termasuk kegiatan advokasi dan pengawasan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional.
Sosialisasi ini pun disambut pisitif oleh Pemprov Sulut sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan kesehatan tradisional di daerah sekaligus diwaktu bersamaan melakukan bimbingan dan pengawasan sesuai aturan yang ada, Dalam kerangka ilmiah sangat penting untuk senantiasa terus berupaya mengkoordinasikan serta mensinkronkan berbagai program dan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang telah dan akan dilaksanakan di daerah nyiur melambai.
Kepada sejumlah Wartawan Dirktur Pelayan Kesehatan Tradisional Kementrian Kesehatan RI, Dra Meinarwati Apt M. Kes, selaku Narasumber mengatakan dimana pelayanan kesehatan tradisional ini sudah diberikan Ijin yang di atur dalam peraturan PP 103 dan pertura kementrian kesehatan 61 tahu 2016. Terkait pengawasan, Pemerintah provinsi sulut melalui Dinkes wajib melakukan pengawasan di tingkat kabupaten/kota sekaligus mengeluarkan ijin usah praktek pelayana kesehatan tradisional, Kabupaten /kota juga diberikan kewenangan untuk menertibkan praktek-paraktek kesehatan tradisional yang tidak memiliki Ijin.
Sementara itu, Kepala Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan (UPK), dr Lidya Tulus, mengatakan tujuan Pertemuan Advokasi Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah mensosialisasikan regulasi atau kebijakan terkait dengan pelayanan kesehatan tradisional kepada pemangku jabatan atau pemerintah provinsi dan Kab/Kota.
Pertemuan Advokasi Pelayanan Kesehatan Tradisional tersebut dihadiri seluruh jajaran Dinkes Kabupaten/Kota, TP-PKK Provinsi Sulut, Biro Kesra Setdaprov, Fakultas Kesehatan Masyarakat, BPM dan PTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan. (Sahril)
