SULUT, LINTASTOTABUAN.com – Pemerintah provinsi Sulut melalui Biro Pemerintahan dan OTDA kembali mempertegas permasalahan batas wilayah antara kabupaten Minsel-Boltim, dan Minahasa-Minsel melalui rapat Rapat Fasilitasi Penyelesaian Segmen Batas Daerah, yang dilaksanakan di salah satu Hotel di manado, Selasa (30/05/2017).
Asisten Pemerintahan dan kesra Setdaprov Sulut John Palandung mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey ketika membuka pelaksanaan Rapat tersebut mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain memahami kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektivitas pembinaan dan pengawasan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan derahri pemerintah Kabupaten/Kota, dimana Presiden sudah memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk bertindak atas nama pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah Kabupaten/Kota agar pelaksanaan otonomi dalam koridor sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kata Palandung, guna efektifitas pelaksanaan tugasnya selaku wakil pemerintah pusat, Gubernur dibantu oleh perangkat Gubernur, karena perannya sebagai wakil pemerintah pusat maka hubungan Gubernur dengan Kabupaten/Kota bersifat hirarkis.
Palandung mengatakan, penetapan batas daerah sangat penting dalam proses pembangunan, karena dengan demikian akan menjamin kepastian implementasi program- program pembangunan, kepastian batas daerah yang akan memaksimalkan pengolahan potensi SDA yang ada di daerah serta luas wilayah yang jelas dan pasti.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan James Kewas mengatakan tujuannya Memfasilitasi penegasan batas daerah antar Kabupaten-Kota sehingga dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah antar daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Sahril)
