![]() |
| Ilustrasi |
FajarTotabuan.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 2 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), ditanggapi positif oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukacil). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kadisdukacil, Iswan Gonibala, terkait peruntukkan KIA (KTP anak-red). "KIA diberikan kepada: anak usia 0-5 tahun; anak usia 5-17 tahun kurang satu hari; dan bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri," jelas Gonibala siang ini, ketika dikonfirmasi via telpon oleh crew fajartotabuan.com
Walau demikian, dirinya menjelaskan, untuk KIA itu sendiri, di Kabupaten Bolmong belum diterapkan. "Untuk Bolmong, belum diterapkan. Karena pihak kami masih menunggu instruksi langsung dari Mendagri," pungkas Iswan. (Zack)
