ads

17 Februari 2016

DPRD dan Disnakertrans Bolmong, Memediasi Pekerja Tuntut Hak ke PT Conch

DPRD dan Disnakertrans Bolmong, Memediasi Pekerja Tuntut Hak ke PT Conch
Rapat bersama antara, DPRD, Disnakertrans Bolmong dan Manageman PT. Conch.

FajarTotabuan.com - Sejumlah pekerja, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, yang terdiri dari Ketua Komisi 1 DPRD dan Ketua Komisi 3 DPRD, LSM serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Rabu (17/02) siang tadi, mengunjungi Kantor PT. CONCH NORTH SULAWESI CEMENT.

Kunjungan ini, dengan maksud membicarakan beberapa hal terkait nasib sejumlah tenaga kerja yang telah direkrut perusahaan semen tersebut. Pasalnya, ada masalah pembayaran gaji dan lembur yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yang telah ditetapkan.

Dalam mediasi tersebut, Kadisnakertrans, B. D Panambunan memberikan beberapa pilihan ke pihak PT. Hebey (Sub Conch), agar kiranya ditanggapi secepatnya. "Kalau bisa, managamentnya harus diselesaikan, supaya tidak ada lagi masalah. Apakah pekerja disuruh kerja dulu, atau setelah ada kesepakatan," kata Panambunan ke PT Hebey.

Selanjutnya, Ia menambahkan tentang perhitungan jam kerja. "Jam kerja harus 8 jam sesuai dengan UU tenaga kerja. Upah pekerja, dihitung Rp 100 ribu/hari. Sementara, mereka sudah bekerja 11 jam. Sudah lewat 3 jam. Otomatis, harus dihitung lembur, dan harus dibayar. Segera informasikan ke  PT CONCH," jelas Kadisnakertrans Bolmong.

Ketua Komisi 1 DRPD Bolmong, Yusrah Alhabsy mengatakan, bahwa ada keluhan dari warga (pekerja-red) yang menjadi tanggungjawabnya.

"Ada sekitar 30 orang tenaga kerja. Mereka datang menyampaikan keluhan. Karena ini adalah tanggung jawab kami, maka kami mau pihak perusahaan segera menanggapinya," jelas Alhabsyi.

Dirinya juga berkemauan, agar yang menjadi peraturan harus ditaati pihak perusahaan. "Besaran UMP Rp 2, 4 juta, atau Rp 100 rb/harinya. Untuk lembur, di jam pertama Rp 20rb, jam kedua, Rp 27rb dan jam ketiga Rp 27rb. Kami minta kepada Hebey (Sub Contch), agar memperhatikan peraturan yang telah berlaku, " pungkas Yusrah.

Ditambahkan Pengawas Ketenagakerjaan, Disnakertrans Bolmong, menjelaskan tentang jumlah besaran yang harus dibayar perusahaan. 

"Aturan jam kerja wajib adalah 8 jam (Senin-Jumat). Kalau bekerja di hari sabtu dan minggu, harus dihitung lembur. Untuk bayarannya, 1 jam sebesar Rp 13.872 ribu," jelasnya.

Selain itu, Ketua Komisi 3 DRPD Bolmong, Masri Daeng Masenge menekankan, tidak boleh merekrut buruh berwarga negara asing (WNA). "Ada laporan, kalau buruh kasar akan dipekerjakan tenaga asing. Dan itu tidak bisa," tegas Masenge.

Menanggapi semua keluhan itu, pihak Conch melalui Mr. Chen, membenarkan tentan laporan itu. "Benar, ada pekerja yang kita bayar Rp 70 rb. Dan itu sesuai kesepakatan bersama," tutur Surya, translater Mr Chen.

Mendengar jawaban tersebut, Martinus Rorong pun langsung menyanggahi pembicaraan. "Walaupun ada kesepakatan, tapi jika menyimpang dari aturan, maka itu tidak betul," sanggah Rorong.

Suasana forum semakin panas. Saling lempar pernyataan berjalan hampir dua jam. Melihat kondisi tersebut, pihak Hebey (Sub Conch) melalui Mr. Liu langsung angkat bicara.

"Waktu pekerja melamar, sudah dibicarakan. Masalah gaji pokok, gaji lembur dan sebagainya, karena saat perekrutan, kami menggunakan pemerintah setempat. Pekerja yang saat ini hanya sementara, sampai alat-alat kita datang. Jadi, masalahnya bukan masalah gaji. Tapi jam kerja," ujar Liu yang ditranslate oleh mas Agus, selaku juru bicara.

Terkait keluhan tersebut, pihaknya sangat masih kebingungan. "Sudah 10 hari kerja, berjalan lancar-lancar saja. Kenapa baru hari ini  dipermasalahkan?," pungkas Lie dengan bertanya.

Terkait pertanyaan tersebut langsung dijawab Yusra dengan tegas, kalau karyawan sebelmunya tidak protes, itu karena mereka belum tahu. Sekarang mereka sudah tahu. Jadi, berilah pengertian yang bisa melahirkan keputusan para buruh. Mereka tetap dipekerjakan apa tidak?.

"Kami minta 2 hari dari sekarang," pungkas lelaki ramah itu.

Kembali menanggapi perihal tersebut, pihak perusahaan berjanji akan segera menyanggupinya. "Kalau semua itu memang peraturan yang ada di Indonesia, maka kami akan sampaikan ke boss kami, agar segera menanganinya," janji Chen.

Dalam mediasi tersebut, terpantau yang turut hadir, bagian humas DPRD, LSM Solidaritas Anti Korupsi dan Makalar Kasus (SNARK MARKUS), Surya (translator Mr Chen), Agus (translator Mr. Liu), awak media dan sejumlah pekerja. (Zack)