FajarTotabuan.com - Lowongan CPNS tiap tahun selalu menyisakan catatan, seperti dugaan adanya permainan nilai, jual beli kursi hingga percalonan, hal tersebut seperti yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), khususnya Kota Kotamobagu, proses seleksi CPNS diwarnai dugaan adanya penyimpangan.
Ditelesuru kembali kasus tersebut, yang bermula saat Pemkot Kotamobagu menggelar tes CPNS Daerah pada 2009. Ditunjuklah Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kota, Hardi Mokodompit sebagai ketua panitia tes CPNS Daerah. Setelah digelarnya seleksi dalam beberapa tahap sejak Oktober hingga Desember 2009 dengan pendaftar sebanyak 4.559 peminat.
Dari jumlah itu yang lolos seleksi administrasi sebanyak 2.929 orang yang berhak mengikuti ujian tertulis. Lalu 2.929 orang itu mengikuti ujian tertulis pada 24 November 2009. Tiba-tiba keluar memo dari atasan Hardi yang berisi sejumlah nama, disuga untuk dilolos menjadi CPNS.
Hardi kemudiaan, diduga memberikan intruksi untuk mengubah hasil nilai lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian jalur hitam itu. Sehingga nama-nama yang ada dalam memo itu pun menduduki peringkat atas dan lolos jadi CPNS dan juga 335 CPNS lainnya.
Atas hal itu, Hardi lalu dievakuasi oleh tim penyidik dan dihadirkan ke meja hijau. Pada 11 Juni 2012, Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Hardi karena terbukti melakukan korupsi dengan sengaja memalsu daftar khusus secara bersama-sama.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada 30 Agustus 2012. Tidak terima, Hardi mengajukan kasasi hingga pada Mahkama Agung. Tapi apa kata MA?
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan sengaja memalsukan daftar khusus secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara.
Setelah keputusan tersebut dikeluar MA, bahwa Hardi diputuskan harus jalani hukum badan 1 tahun, namun sampai sekarang belum ada reaksi dari Kejari Kotamobagu untuk memberi hukum badan pada Hardi, hingga sekarang Hardi belum jalani hukuman badan seperti yang sudah diputuskan Mahkama Agung.
Malahan dirinya di anggkat menjadi Kadis Pertaniaan dimasa jabatannya Walikota Ir Tatong Bara. Hal tersebut membingunkan masyarakat padahal sudah ditetapkan bersalah hampir satu tahun ini, ada apa dengan semua ini,? Padahal kasus tersebut sudah sangat lama dan lagi pula sudah ditetapkan bersalah hampir satu tahun, tapi pihak Kejari belum menerima surat resmi dari MA.
Malahan dirinya di anggkat menjadi Kadis Pertaniaan dimasa jabatannya Walikota Ir Tatong Bara. Hal tersebut membingunkan masyarakat padahal sudah ditetapkan bersalah hampir satu tahun ini, ada apa dengan semua ini,? Padahal kasus tersebut sudah sangat lama dan lagi pula sudah ditetapkan bersalah hampir satu tahun, tapi pihak Kejari belum menerima surat resmi dari MA.
Sementara itu, menurut pengakuan dari Hardi, bahwa dirinya belum jalani hukum karena belum ada pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, "masih menunggu dari Kejari Kotamobagu," pungkas Hardi dengan gaya santai kepada wartawan FajarTotabuan, Rabu (17/02) tadi siang di Ruang Kerjanya.
Selain itu, menurut pengakuan dari salah satu anggota Penyidik Kejari Kotamobagu yang baru diangkat Beberapa pekan lalu mengatakan, pihaknya belum menerima surat murni dari MA terkait kasus itu.
"Memang sudah ditetapkan bersalah, tapi tidak bisa sembarang untuk ditahan apabila tidak ada surat resmi yang diberikan MA," katanya. (Iwan)
