Saat Hearing Tengah Berlangsung, ist
LintasTotabuan.com - Dewan Perwakilan Rkyat Daerah Bolaang Moongondow utara (Bolmut) melalui Komisi I, (18/02) gelar hearing terkait statsu warga Transmigran di Desa Goyo.
Hearing siang itu, melibatkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Camat Bolangitang barat dan bersama para asisten Pemerintah Kabupatem (Pemkab) Bolmut.
“Sebelumnya ada beberapa warga mendatangi kantor DPRD, curhat soal pembangunan Desa Goyo yang belum tersentuh anggaran apapun dari daerah,” ungkap ketua komisi I Aktrida Datunsolang ST, saat membuka hearing.
Asisten satu Pemkab Bolmut Faridudin Gumohung mengatakan, ada janji dari Provinsi soal sertifikat Desa Goyo yang akan turun di 2016, namun akibat adanya peralihan Gubernur membuat banyak dokumen yang belum bisa tertandatangani.
“Saat ini dokumen pemekaran Desa Goyo sudah berada dimeja Gubernur tinggal menunggu kapan surat itu akan ditandatangani,” jelas Gumohung.
Hal yang berbeda diungkapkan anggota komisi satu, Abdul Eba Nani. Menurutnya ada informasi, keseluruhan lahan hanya dikuasai oleh beberapa orang sehingga ketika terbitnya sertifikat dari provinsi, akan menguntungkan pihak tertentu.
”Ini menjadi persoalan karena ada keterlibatan oknum aparat yang memiliki lahan sangat besar di Goyo. DPRD tidak akan mengambil resiko ketika dimekarkan tapi hanya dikuasai oknum tertentu,” jelasnya.
Sementara kepala Disnakertrans Bolmut, Karim Lalisu membantah jika dikatakan lahan Goyo hanya dikuasai beberapa oknum. Karena, menurutnya lahan tersebut milik kementrian transmigrasi diluar dari itu dianggap ilegal.
“Kepemilikan yang tidak diakui oleh kementrian transimigrasi kami menganggapnya ilegal,” tutup. (*/Lily)
