ads

03 Februari 2021

Tekab Unit Reskrim Polsek Kotapinang Amankan Dua Tersangka Tindak pidana Narkotika

Tekab Unit Reskrim Polsek Kotapinang Amankan Dua Tersangka Tindak pidana Narkotika

 


Rantauprapat, LintasTotabuan.com - Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit 1 IPTU Gunawan Sinurat, SH MH melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Labuhan Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.


Penangkapan ini juga berdasarkan Surat Perintah Tugas, nomor : SP. Tugas / 07 / Res 4.2 / I /2021/ Reskrim. b) Surat Telegram Kapolres Labuhan Batu, nomor : ST /11 /1 / OPS,1,3,1 / 2021, tanggal 21 Januari 2021, tentang Berlakunya Ops "Antik Toba 2021", TMT 27 Januari 2021.


Tersangka yang berhasil diamankan yaitu, JT alias Jul KDI (39) warga Jln Labuhan Baru Kampung Kelapa Kota Pinang dan R (35) warga Dusun Aek Batu Bakti Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat, SH, MH, Rabu (3/2/2021) menyebutkan, pada Senin tanggal 01 Februari 2021 pukul 11.30 Wib Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah warga bernama JT di Jalan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang. 


Selanjutnya, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin oleh PANIT 1 Reskrim IPTU Gunawan Sinurat langsung berangkat menuju rumah dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di dapur.


"Disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2 bungkus plastik kecil dan 1 set alat hisap sabu (bong). Dari hasil introgasi, diketahui bahwa sabu-sabu tsb dibeli JUL KDI dari M (supir tangki) seharga Rp.200.000, namun tersangka tidak mengetahui alamat ataupun keberadaan M," sebutnya.


Dari penangkapan ini, diamankan juga barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) mancis, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong, serta 1 (satu) unit HP merk Nokia berwarna putih type 130. (Uban)