ads

21 Januari 2021

20 Hari, Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Ungkap 31 Kasus Berbagai Kejahatan

20 Hari, Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Ungkap 31 Kasus Berbagai Kejahatan

 


Rantauprapat, LintasTotabuan.com - Satuan Reskrim jajaran Polres Labuhanbatu selama 20 hari berhasil mengungkap 31 kasus berbagai kejahatan, seperti tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),  pencurian dengan pemberatan (curat),  pencurian kenderaan bermotor (curanmor),  dan perjudian. 


"Dari jumlah kasus berbagai kejahatan itu,  sebanyak 48 orang tersangka diamankan",  ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK, MH, dalam konfrensi persnya yang berlangsung Kamis (21/1/2021) siang. 


Menurut Kapolres, adapun rincian peristiwa kejahatan selama dua puluh hari diawal tahun 2021 diwilayah hukum Polres Labuhanbatu membawahi Kabupaten Labuhanbatu,  Labuhanbatu Utara,  dan Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, meliputi curas 4 kasus (6 tersangka),  curat 14 kasus (23 tersangka), 4 kasus curanmor (8 tersangka), 9 kasus perjudian (11 tersangka). 


Didampingi Waka Polres,  Kompol Muhd Taufik,  Kasat Reskrim,  AKP Parikhesit,  Kasub Bag Humas,  AKP Murniaty Rambe SH,  dijelaskan Deni, akibat berbagai kasus kejahatan itu, masyarakat atau korban mengalami kerugian dari 22 kasus 3C (curas,  curat dan curanmor), senilai Rp. 584.693.000 (lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 


“Barang bukti yang disita, uang tunai senilai Rp. 1.435.000, 4 (empat) unit mobil dump truk, 10 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit, 1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap pompa air, 1 unit mesin mobil fortuner, 1 tabung gas, 1 pistol korek api gas, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 kunci linggis, 3 buah buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino",  kata Kapolres. 


Dijelaskannya,  untuk curas, kita kenakan pasal 365 KUHP ayat (2),  diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, curat pasal 363 KUHP ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan perjudian pasal 303 KUHP,  diancam pidana penjara 10 tahun. 


Untuk kasus curas,  kata Kapolres, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. 


Khusus kasus pungutan liar (pungli),  modus pelaku meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan. Disertai ancaman memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api. 


"Bahkan ada kejadian dimana para tersangka mengejar korban, sehingga mobil truk yang dikemudikan korban terguling",  tambah Kapolres. 


Hal ini,  ujar Deni Kurniawan,  tidak boleh dibiarkan. Karena sangat meresahkan masyarakat,  khususnya pengguna jalan. Sehingga para tersangka dalam pengejaran,  diberikan tindakan tegas dan terukur. Sembari ditambahkannya,  seluruh tersangka,  merupakan resivis. Bahkan kesemuanya,  redivis dalam kasus yang sama dengan hukuman  penjara pada kasus sebelumnya. 


Kapolres AKBP Deni Kurniawan, mengimbau  masyarakat,  agar bersama pihak kepolisian,  menjaga keamanan di wilayah masing–masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri. (Uban)