ads

26 September 2020

Tekab Polsekta Kotapinang Amankan Pengedar Sabu Sabu

Tekab Polsekta Kotapinang Amankan Pengedar Sabu Sabu

Rantauprapat, LintasTotabuan.com - Pengedar Sabu-sabu di Jalinsum Perkebunan Normark yakni berinisial AS (35), warga Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Labusel ditangkap Tekab Polsekta Kotapinang Sabtu (26/9/2020). 


Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok Sampoerna, 1 lembar tisu warna putih dan 1 unit HP Nokia warna hitam. 

"Benar, kemarin Tim Tekab Polsekta Kotapinang menangkap pengedar Sabu-sabu", Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan. 


Kata Kompol S. Sembiring penangkapan  bermula pada hari Rabu (23/9/2020)  sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat bersama Tekab Polsekta Kotapinang berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalinsum Perkebunan Normark.


Kepada petugas, tersangka memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari M sebanyak 5 gram. Saat ini sabu-sabunya bersisa sekira 2 gram karena selebihnya telah dijual oleh tersangka dan tersangka menjual sabu-sabu sejak 2 bulan lalu.


Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap M dan mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah M dan melakukan penggeledahan, namun M dan sabu-sabu tidak ditemukan.(Uban)