ads

27 Agustus 2020

Bupati Batubara Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Bupati Batubara Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
BATU BARA, LintasTotabuan.com - Bupati Batu Bara Ir. H Zahir M.AP didampingi Sekda Sakti Alam Siregar SH menghadiri acara rapat kordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Daerah Se- Sumatera Utara via video Conference di aula rumah Dinas Bupati Batu Bara, Komplek Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (28/8/2020)

Dalam rapat melalui Vidcon ini dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Komisi KPK-RI, Firli Bahuri, Wamen ATR, Surya Candra, Wadirut PLN, Darmawan Prasodjo, Unsur FORKOFIMDA dan Seluruh Walikota dan Bupati. Khususnya Kehadiran Bupati Batu Bara serta Pimpinan  Bank Sumut Cabang Lima Puluh, PLN, BPN cabang Batubara dan beberapa OPD Setda Kabupaten Batu Bara.

Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Utara, menyatakan terkait Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011, akan menyelesaikan masalah agraria atau sengketa tanah di beberapa Kabupaten/ Kota, seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (MEBIDANGRO) yang akan bekerja sama dengan TNI dan Polri dengan didampingi KPK-RI.

Dalam Sambutannya Ketua komisi KPK - RI, Firli Bahuri, menyatakan  untuk mewujudkan tujuan nasional Indonesia yaitu diantaranya Kesejahteraan rakyat, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mencerdaskan masyarakat Indonesia dengan menggunakan 3 (Tiga) kekutaan/ pilar,  Pemerintah, TNI dan Polri yang saling bekerja sama.

Apabila 3 (Tiga) Pilar dapat bekerja sama dengan baik, maka permasalahan yang ada seperti sengketa lahan dan korupsi akan terselesaikan dengan baik terutama di masa pandemi Covid-19 ini.

Bupati Batu Bara telah berkoordinasi dengan seluruh Unsur OPD terkait, TNI, Polri, DPRD Kab. Batu Bara, terkait dengan banyaknya penyerahan sertifikat tanah pada tahun 2020.

Acara ditutup dengan melaksanakan  seremonial penyerahan Sertifikat Agraria oleh Perwakilan BPN Asahan kepada Bupati Batu Bara. (MA)