Rantauprapat, LintasTotabuan.com - Usai membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial WA yang beralamat di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), WS (25), warga Dusun V, RT IV, Lingkungan Suka Bangsa, Desa Simpang Merbau, kecamatan dan kabupaten yang sama, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Na IX-X di kediamannya, Kamis malam, 2 April 2020, sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Na IX-X, AKP Maralidang Harahap, melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Jum’at (3/4/2020) menjelaskan, petugas Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Ipda R Manik, meringkus Warzani Sitepu setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering membeli dan menghisap sabu-sabu di rumahnya.
Dikatakan AKP Maralidang, penangkapan terhadap tersangka Warzani Sitepu diawali ketika Ketua Tim (Katim) Opsnal Unit Reskrim Polsek Na IX-X, Aiptu Zul Aswin, dan anggotanya, Bripka Sugianto serta Bripka D Sianipar, mendapat informasi dari masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kamis malam, 2 April 2020, sekira pukul 23.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepedamotor memasuki pekarangan rumahnya. Petugas yang sudah sejak awal melakukan pengintaian pun langsung menyergap dan mengamankan tersangka.
Saat akan digeledah, tersangka WS sempat membuangkan sesuatu benda yang berada di tangannya ke tanah di sekitar lokasi pekarangan rumahnya.
Petugas yang melihat hal tersebut segera menyuruh tersangka agar mengambil kembali benda yang sempat dibuangnya itu. Ternyata adalah sebuah plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kepada petugas, WS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang miliknya yang baru dibelinya dari seorang laki-laki bernama WA yang beralamat di Desa Pulo Jantan.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum, WS berikut barang bukti satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu-sabu dan sebuah handphone (Hp) merk Samsung warna kuning keemasan serta satu unit sepedamotor Suzuki Smash tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) diboyong petugas ke Mapolsek Na IX-X di Aek Kotabatu.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X masih memburu tersangka WA yang merupakan pengedar dan penjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.(Uban)
