Rantauprapat, LintasTotabuan.com - Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat dengan Tekab (Team Khusus Anti Bandit) Team II Opsnal Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menyergap dan mengamankan seorang pria dewasa berinisial RA (32) pelaku tindak pidana Perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong).
Berawal dari informasi yang diterima Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 21.00 Wib, Tekab Sat Reskrim Tim II Opsnal Unit 1 Resum melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim ( Hongkong ) Dusun V Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.
RA warga Dusun V Sei Tualang Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil diamankankan Tekab Sat Reskrim Tim II Opsnal Unit 1 Resum dengan barang bukti Uang sebesar Rp. 159.000, (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Handphone Samsung warna putih, 1 (Satu) buah buku tafsir mimpi (erek-erek ),1 (Satu) Blok notes.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa
Tersangka menjual nomor judi Kim Hongkong tersebut sejak 1 bulan yang lalu, penghasilan yang diperoleh Tersangka adalah sebesar 20 persen dari total omset setiap hari. Selanjutnya tersangka akan di tindak lanjuti dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SH, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pengungkapan judi togel merupakan atensi Kapolda Sumur Irjen Pol Drs. Martuani Sormin M.Si yang juga ditekankan oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat SIK MH.(Uban)
