Rantauprapat, LintasTotabuan.com - 2 (Dua) orang tersangka curanmor yang ditangkap oleh Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu pada tanggal 13 April 2020 dijemput oleh petugas lapas Jumat,(17/4/2020) di Mapolres Labuhanbatu.
2 (Dua) orang tersangka tersebut sudah menjalani penahanan selama 4 hari di rumah tahanan Polres Labuhanbatu sejak tanggal 14 april s.d. 17 April 2020
Tersangka an LP als Atg dan JK alias Ntn yang mana kedua tersangka mulai ditahan di Polres labuhanbatu mulai Tanggal 14 April 2020.
Surat dari Kalapas kelas 3 Labuhanbilik nomor W2.E28. PK. 01.05.06-109B, Tanggal 16 April 2020 perihal penjemputan 2 (Dua) orang Narapidana yang mengulangi tindak pidana yang sebelumnya mendapat asimilasi/ Pembebasan dari Kalapas kelas 3 Labuhanbilik, untuk kembali dilanjutkan masa pidananya sesuai dengan vonis perkara sebelumnya.
Terhadap kedua tersangka diserahkan kepada pihak Lapas kelas 3 Labuhanbilik an Asrir Harahap selaku Kasubsi Pembinaan Lapas kelas 3 Labuhanbilik dalam keadaan sehat untuk dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Merupakan wujud kerjasama dan koordinasi yang baik antara Polres Labuhanbatu dengan Lapas Kelas IIA Rantauprapat sebagai komponen dalam sistem peradilan pidana.ucap Kasat Reskrim.
"Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SH SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut".pungkasnya.(Uban)
