BATU BARA, LintasTotabuan.com -
Dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid- 19) serta untuk mendukung tindakan pencegahan dan memperkuat fasilitas kesehatan (faskes) yang difokuskan termasuk mengkarantina warga baru yang pulang dari luar dan dalam negeri anggarannya ditambah lagi, karena 3,5 Miliar yang diposkan di dana tak terduga di tahun 2020 sebelumnya masih kurang.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu Petang (4/4/2020) melalui selulernya.
Lebih lanjut Sakti Alam Siregar menuturkan bahwa sebelumnya Pemkab Batubara hanya mengalokasikan dana sebesar 3,5 Milliar dari dana darurat. Kemudian dana ditambah lagi menjadi 12 Milliar yang diambil dari relokasi anggaran OPD yang dianggap non prioritas dengan total keseluruhan 15,5 Milliar.
Anggaran sebesar itu kata Siregar, diperuntukkan bagi kebutuhan percepatan penanganan covid 19, Sesuai usulan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perhubungan.
" Hal ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penaganan Covid 19 di lingkungan Pemerintah Daerah serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, Relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, " Tegas Siregar
(AM)
