BATU BARA, LintasTotabuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) meminta PT. HK (Hutama Karya) segera melunasi pajak galian C di Kabupaten Batubara.
Menurut keterangan Kepala BPRD Batubara Rijali SPd menegaskan bahwa sampai saat ini belum melunasi tunggakan pajak galian C di Kabupaten Batubara. Perusahaan HK baru sekali melakukan pembayaran pada Agustus 2019 lalu. Kata Rijali, Senin (6/4/2020)
"Dari September 2019 sampai April 2020, belum melakukan pembayaran. Kita sudah menyurati perusahaan ini, namun sampai saat ini belum ada pembayaran, " Jelas Rijali dikutip dari Analisadaily.com.
Menurut Rijali, Sejak adanya wabah corona virus covid 19 ini, pendapatan dibeberapa sektor pajak di Batubara mulai menurun, diantaranya Pajak Rumah Makan, Pajak Perhotelan, dan Pajak Hiburan. Ketiga sektor ini mengalami penurunan yang sangat drastis.
Oleh karena itu Kata Rijali, untuk menutupi kekurangan ditiga sektor tersebut, Ia berharap pada perusahaan yang tidak terdampak dengan wabah corona supaya melunasi tunggakan pajak dimaksud. " Potensi pajak melalui PT HK ini sangat mendukung untuk pembangunan di Kabupaten Batubara, "Ungkap Rijali. (AM)
