Rantauprapat, LintasTotabuan.com - Sepasang kekasih yang berniat hendak 'pesta narkotika' berhasil diamankan petugas Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dari salah satu kamar di Hotel Grand Labura Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Minggu dinihari (1/3/2020), sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Senin, 2 Februari 2020, mengungkapkan, berawal dari laporan warga, petugas yang tergabung dalam Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom, langsung bergerak menuju Hotel Grand Labura di Jalan M Siddiq Aek Kanopan.
Dari salah satu kamar di hotel tersebut, petugas berhasil 'mengamankan' sepasang kekasih, berinisial JPS (29), penduduk Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan teman wanitanya (kekasihnya-red) berinisial RA alias Angel (22), warga Labuhanbatu Utara. Saat pasangan kekasih itu digrebek, petugas menemukan barang bukti sejumlah pil ekstasi.
Selanjutnya JPS dan kekasihnya RA alias Angel beserta barang bukti sebutir pil ekstasi warna biru dalam plastik klip transparan serta seperampat butir pil ekstasi warna ungu dalam bungkus plastik klip lainnya, diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan.
Saat berita ini diterbitkan, kedua tersangka berikut barang bukti pil ekstasi sudah diserahkan pihak Polsek Kualuh Hulu kepada Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. (Uban)
