Rantauprapat, LintasTotabuan.com -Miliki Narkoba yang diduga sabu-sabu, Oknum PNS Labura yakni YIB (39), bersama temannya CE (45), warga Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Keduanya ditangkap pada minggu lalu Selasa (25/2/2020), sekira pukul 09.00 WIB di Simpang SMP 3 Jln Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan 1 Bungkus Plastik klip Kecil berisi Sabu Bruto 0,20 gram Netto.
"Benar minggu lalu, Tim menangkap satu orang oknum PNS Labura bersama warga Aek Paing ataa kepemilikan sabu-sabu", Ujar Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
AKP I Kadek Hery Cahyadi menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis Sabu-sabu tepatnya di daerah Padang Mpatinggi Kecamatan Rantau Utara, berbekal informasi masyarakat yang dapat di percaya, tim melakukan penyelidikan di daerah itu dan hasil lidik, tim menemukan ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi masyarakat.
Kemudian, lanjut AKP I Kadek Hery Cahyadi, pada pukul 09:00 WIB, tim mengamankan dua orang laki-laki yang sedang menguasai narkoba di TKP. Selanjutnya tim melakukan introgasi dan kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu di peroleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Petugas pun membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum. (Uban)
