ads

20 Maret 2020

  • Follow us

Palsukan Rekomendasi Kepala Sekolah Sarjio Akan berurusan Dengan Hukum

Palsukan  Rekomendasi Kepala  Sekolah Sarjio Akan berurusan Dengan Hukum

LintasTotabuan.com, Lampung Selatan -  Nekat itu sebutan yang pas untuk Sarjio . Dirinya diduga telah memalsukan cap, tanda tangan serta kop SDN 2 Rangai Tritunggal.

Hal ini diakui Sarjio ketika dimintai kererangan oleh media ini selasa (17-03-2020 ).

Menurut Sarjio yang juga  sebagai TKSK  Kecamaran Ketibung dirinya nekad memalsukan tanda tangan dan cap Kepala SDN 2 Rangai Tritunggal sebagai syarat  ingin mendaptar sebagai calon angota  Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Rangai Tritunggal.

"Benar Mas saya yg memalsukan cap dan tanda tangan rekomendasi kepala sekolah SD 2 Rangai untuk menjadi calon  anggota PPS"

Oleh perbuatan Sarjio tersebut akhirnya membuat repot banyak pihak. Pirjinia S.Pd selaku kepala sekolah SDN 2 Rangai Tritunggal sempat dipanggil dan diperiksa  oleh pihak Bawaslu Lampung selatan di Kantor Bawaslu Kecamatan ketibung pada selasa ( 17-03-2020 ).

Terkait hal tersebut Pirjinia, melalui Kuasa hukum nya Edi Samsuri SH dan rekan akan melaporkan perbuatan Sarjio ke penegak hukum.

Edi samsuri SH yang mengatakan bahwa perbuatan Sarjio adalah pelanggaran hukum terutama melanggar KUHP pasal 263 ( pemalsuan dokumen)

"Kita akan laporkan ke Aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini. Karna ini jelas pasalnya, klain kami sudah dirugikan dan akan berdampak yang kurang baik bila hal ini tidak ditindak lanjuti secara hukum" jelas Edi Samsuri SH. ( Red )

Rilis Berita FPII Setwil Lampung