Rantauprapat, LintasTotabuan.com l Akibat menjual narkoba jenis sabu-sabu ke Tim Opsnal Reskrim Polsek NA IX-X, akhirnya membuat Ferri Ramadhani Hasibuan (23), warga Dusun Dua, Desa Aek Marbatu, Kecamatan Aek Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap.
Kapolsek NA IX-X, AKP Maralidang Harahap membenarkan penangkapan penjual narkoba oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek dalam rangka Ops Antik Toba - 2020.
"Benar, semalam siang sekira pukul 13.00 WIB, tim menangkap penjual narkoba", Ujarnya melalui seluler, Sabtu (1/2/2020) kepada wartawan.
Kronologis penangkapan itu, lanjut AKP Maralidang Harahap bermula pada hari Jumat (31/1/2020) sekira pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Reskrim polsek Na IX-X mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Dua, Desa Aek Marbatu sering terjadi teransaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka Ferri.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Ipda R. Manik bersama tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi TKP, serta melakukan undercover buy, lalu Ferri datang bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menaiki sepeda motor dan menjual satu paket sabu-sabu kepada tim Opsnal, selanjutnya tim Opsnal langsung menangkap tersangka dan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya tersangka beserta di bawa ke Mapolsek Na IX-X untuk diproses secara hukum. (Uban)
