BATU BARA, LintasTotabuan.com l Diduga sengketa lahan, Penyidik Polres Batu Bara melakukan pengecekan yang menjadi objek perkara terkait adanya pelaporan tindakan pidana, menduduki lahan tanpa hak dan penyerobotan lahan yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Kanit Tipiter Polres Batu Bara Ipda Bontor Desmon Sitorus SH MH didampingi Brigadir Nico P. Aritonang SH, Aiptu SM Simamora bersama Aipda Rahmansyah Harahap, Sabtu (01/02/2020) dikonfirmasi Wartawan menyampaikan sebagai pelapor MS dan sebagai terlapor AT, HR dan KM, dengan luas lahan yang bermasalah sesuai dengan surat yang dibagi menjadi tiga, setiap surat masing - masing luasnya berbeda - berbeda.
"Terkait lahan yang dipersoalkan, juga pernah diperkarakan" jelas Kanit.
Sebelumnya, Perkara lahan tersebut pernah diuji melalui sidang gugatan perdata oleh sipelapor di pengadilan negeri asahan dan di putusannya NO, artinya belum ditentukan siapa pemilik sebenarnya baik itu pihak penggugat maupun pihak tergugat begitu juga putusan bandingan dari pengadilan negeri Medan, putusannya masih NO. paparnya Kanit.
Menurut Kanit Tipiter Polres Batu Bara Ipda Bontor Desmon Sitorus SH MH, langkah selanjutnya yang akan dilakukan dari hasil pengecek dilapangan dan fakta -fakta dokumen akan disatukan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
"Dan nanti ada saksi - saksi yang akan diperiksa terkait dengan jiran tetangga atas kepemilikan lahan tanah di lokasi sengketa, setelah itu melakukan gelar perkara secara eksternal dengan mengundang Pelapor, terlapor dan pihak jiran tetangga untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya" katanya Kanit.
Ditempat terpisah, HR (Terlapor) mengatakan adapun persoalan tanah, berdasarkan surat tanah yang ditanda tangani oleh kepala kampung sesuai ukuran yang ada dari alm Bidin DK dimana tanah tersebut telah dibelinya dengan Hasan.
Sementara itu, AT (Terlapor) juga menyampaikan bahwa putusan perkara perdata pada tanggal 4 Juli 2018 yang telah diberitahukan kepada pembanding pada tanggal 26 September 2018, terbanding I, II, III dan IV tanggal 30 Agustus 2018, terbanding V, VI, VII, VIII dan turut terbanding tanggal 31 Agustus 2018, tersebut diatas telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht van gewisjde) karena pembanding dan para terbanding tidak mengajukan upaya hukum. (MY)
