Rantauprapat, LintasTotabuan.com l Dua orang pelaku narkoba SA dan ZA berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kedua pelaku diringkus dilokasi berbeda. Penangkapan berawal dari gerak gerik mencurigakan ZA yang diketahui warga.
Selanjutnya warga memberitahukan ke Polsek Panai Hilir, penangkapan pun dilakukan terhadap pelaku Senin (03/02/2020), sekira pukul 13.00 WIB di Dusun IV Sei Palas Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir.
Barang bukti dari tangan pelaku ZA diamankan berupa satu bungkus plastik kecil klip transparan berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat dan satu unit HP Merk Nokia.
Selanjutnya kepolisian melakukan introgasi terhadap ZA dan didapati tersangka lainnya SA yang disebutkan ZA bahwa dirinya membeli barang haram itu dari ZA.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku SA yang ternyata kediamannya tak jauh dari kediaman SA. Tim Opsnal pun langsung menggerebek rumah SA dan saat digeledah ditemukan satu plastik klip kecil transparan berisi narkoba jenis sabu.
Dari tangan SA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha King warna hitam tanpa plat, satu HP merk Oppo warna gold, dua unit HP merk samsung warna putih dan uang sebanyak Rp 334 ribu.
Kasus ini terus didalami pihak Polsek Panai Hilir. Hingga berita dimuat, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan.(Uban)
