Batu Bara, LintasTotabuan.com l Ketua Gerakan Mahasiswa Medang Deras (GERAMM) Arwan Syahputra mendesak PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) segera membayar kekurangan pembayaran pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 2,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Menurutnya, pajak APU merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24 tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air.
"Jadi pajak APU ini kewajiban yang dikenakan kepada PT INALUM. Tapi jika Inalum tidak membayarnya, maka Sumut jadi defisit pendapatan (PAD) efeknya juga bisa macetnya pembangunan," terang Arwan Syahputra, Selasa (21/01/2020).
Di tahun 2016, lanjut Arwan, Inalum juga pernah menunggak pajak APU ini, dan sekarang terulang kembali.
"Entah kenapa, masalah yang sama juga terjadi di tahun 2019-2020 ini? Ada apa sebenarnya dengan PT Inalum. Apa karena dia perusahaan raksasa? Ingat kita semua sama di hadapan hukum (Equality before the law)," terang Arwan.
Arwan menjelaskan sejatinya keberadaan perusahaan itu harus memberikan kontribusi terhadap daerah dengan memperhatikan perda di daerah tersebut, karena Indonesia negara hukum.
"Jadi jangan sekali-sekali PT Inalum ini kangkangi kewajiban yang telah diamanahkan oleh UU maupun perda di Sumut ini," terangnya.
Atas ini Arwan rencananya akan melayangkan surat berisi desakan ke Inalum, dan jika tak diindahkan pihaknya akan meminta Direktur Eksekutif PT Inalum sekarang segera mundur dari jabatannya.
"Karena saya dengar, Direktur satu itu ngotot sekali saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRDSu, dan sekira nya beliau masih bersikeras, berarti dialah yang merusak citra PT Inalum itu sendiri, yang hengkang pada pemerintah," pungkas Arwan.
Dan PT Inalum juga, lanjutnya, tak punya alasan soal ketiadaan uang untuk membayar pajak APU, karena saham freeport bisa dibeli. Tak mungkin pajak APU tak bisa dibayarkan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, melansir Medanbisnisdaily.com, Direktur Eksekutif PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), D Sinaga, ngotot tidak mau membayar utang" kekurangan pembayaran Pajak Air Permukaan Umum (APU) sebesar Rp 2,5 triliun kepada Pemprov Sumut. Dia menyatakan pihaknya sudah membayar kewajiban tersebut sebagaimana keputusan pengadilan pajak pada 11 Desember 2019. (MY)
