Oleh: Wilson Lalengke
Jakarta,Lintastotabuan.com
- Bukan latah. Tetapi faktanya para lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gagal
menunjukkan kompetensinya dalam berkarya sebagai wartawan. Minimal, mereka
masih gagap dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Justru sebaliknya,
tak terhitung banyaknya wartawan tanpa sertifikat UKW yang kinerjanya sangat
profesional di berbagai media mainstream, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dikutif Dari Tiras nusantara, Banyak sekali contoh
lulusan UKW tanpa kompetensi yang dapat ditemukan dimana-mana. Sebut saja
seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Romlan. Romlan adalah pemegang
Sertifikat Wartawan Utama yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers. Ia dinyatakan lulus UKW yang
diadakan oleh PWI dan Dewan Pers.
Apa nyana, yang bersangkutan
justru menjadi penyebar berita bohong (hoax). Media yang digunakannya untuk
menyebarkan karya hoax, www.kabarbangka.com, itupun sudah juga terverifikasi
Dewan Pers. Hal ini semestinya tidak hanya menjadi preseden buruk yang
memalukan, namun harus menjadi koreksi total bagi para pemangku kepentingan
pers di Indonesia. Program UKW itu adalah sesuatu yang amat keliru dan harus
dihentikan.
Sayang sekali, Kementerian Dalam
Negeri RI (Kemendagri) yang menjadi obyek pemberitaan bohong sang wartawan,
yang sedianya akan menyeret lulusan UKW abal-abal PWI dan Dewan Pers itu ke
ranah hukum, harus berdamai dengan keadaan. Kasus tersebut dinyatakan closed,
diduga kuat demi menjaga marwah Dewan Pers, kaki tangan Pemerintah yang didanai
APBN melalui Kementerian Kominfo. Hasilnya, tautan berita terkait komplain
Kemendagri atas pemberitaan jebolan SMP, Romlan, di Kabarbangka.com raib dari
situs kemendagri.go.id.
Ada juga kasus UKW yang aneh bin
ajaib. Seorang Zurinaldi, peserta UKW di Riau, dinyatakan tidak lulus UKW.
Bagaimana mungkin proses UKW itu dapat dipandang benar dan valid ketika peserta
yang kompetensinya di bidang video editing itu diberikan materi ujian untuk
kompetensi reporter? Zurinaldi ini sudah menjalani profesinya sebagai video
editing di sebuah perusahaan media periklanan di Singapore selama beberapa
tahun sebelum “dipaksa” oleh media Riau Citra Televisi, tempatnya bekerja yang
baru, mengikuti UKW sontoloyo tersebut.
Kembali ke pokok persoalan,
mengapa UKW tidak menjamin kompetensi dalam menjalankan profesi sebagai
wartawan? Sama seperti di dunia pendidikan pada umumnya, kompetensi tidak
ditentukan oleh ujian atau tes kelulusan. Ujian hanya dilakukan untuk mengukur
kemampuan kognitif seseorang. Sementara kompetensi merupakan ranah afektif dan
psikomotorik manusia. Kompetensi hanya dapat diukur menggunakan variabel
competency assessment.
Asesmen Kompetensi itu mengacu
kepada sistim pembelajaran yang fokus pada usaha menemukan kendala atau
hambatan dan mencari alternatif pemecahan masalah terhadap kendala kompetensi
dan kinerja seseorang. Asesmen Kompetensi memandang bahwa semua orang
sesungguhnya memiliki kompetensi atau kemampuan atau talenta. Tidak seorangpun
yang lahir ke dunia ini tanpa dibekali talenta oleh Sang Pencipta.
Nah, ketika kompetensi yang
dimiliki seorang manusia tidak mewujud secara maksimal dalam kinerja
kesehariannya, maka yang diperlukan adalah meng-asesmen kompetensi yang
bersangkutan. Melalui asesmen kompetensi dapat dilihat berbagai hambatan yang
dialami seseorang dalam menjalankan misinya, mewujudkan karya terbaiknya.
Ketika hambatan-hambatan telah diketahui, selanjutnya dapat dianalisis dan
ditetapkan berbagai alternatif jalan keluar untuk mengatasi atau menyiasati
kendala-kendala itu.
Sebagai unsur yang masuk ranah
afektif dan psikomotorik, maka kompetensi seorang wartawan tidak hanya diukur
dari sisi pengetahuan dan kemampuan menghasilkan karya jurnalistik. Kompetensi
kewartawanan seseorang semestinya dinilai secara kwalitatif dari sisi
karakternya sebagai wartawan. Idealisme kewartawanan yang meliputi: kejujuran,
integritas, semangat pantang berputus asa, kepedulian sosial, dan ketulusan
hati, harus menjadi karakter harga mati bagi seseorang wartawan. Unsur-unsur
inilah yang semestinya di-assesment dalam rangka meningkatkan profesionalitas
setiap wartawan.
Nadiem Makarim, Menteri
Pendidikan RI, telah menghapus Ujian Nasional (UN) dan berbagai bentuk ujian
bagi anak didik di semua jenis dan jenjang pendidikan. Menurutnya, UN dan
bermacam ujian itu tidak menjamin kompetensi seorang lulusan. Nadiem juga
dengan tegas menyatakan bahwa sertifikasi lembaga pendidikan tidak menjamin
mutu lembaga penerima piagam-piagam sertifikasi.
Maka, seharusnya Dewan Pers
bersama para penyelenggara UKW itu memiliki rasa malu untuk tetap memaksakan
pelaksanaan UKW terhadap wartawan. Bukan hanya karena tidak menjamin lulusannya
memiliki kompetensi kewartawanan, tetapi lebih daripada itu, UKW adalah produk
ilegal Dewan Pers bersama organisasi pers kroni-kroninya. UKW adalah program
akal-akalan Dewan Pers tanpa dasar hukum yang jelas. (Amin)
