Lampung, Lintastotabuan.com - Perlu diketahui bahwa, |Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengertian umum Perka 13/2013 tentang Pedoman
Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa adalah “Tim Pengelola
Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala
Desa dengan Surat Keputusan, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur
lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) (yang terdiri dari unsur
Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan
dalam Perka 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
di Desa antara lain:
Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan,
Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa,
Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau
Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam
surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban
anggaran),
Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada
Kepala Desa dan lain-lain.
Sementara di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat
(3) berbunyi Kepala Desa dalam
melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa)
Kemudian di Pasal 4 ayat (1) huruf b berbunyi PTPKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat
Desa,terdiri dari: b. Kepala Seksi
Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi Kepala Seksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana
kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Pasal 4 ayat (2) berbunyi "Kepala Seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya;
melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga
Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban
anggaran belanja kegiatan;mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala
Desa; dan
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan kegiatan.
Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak
bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam
Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa,
bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus
dalam hal pengadaan barang jasa di desa.
Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan
perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK adalah sebagai berikut:
ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.
1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur
Perangkat Desa dan / atau dari unsur LKMD atau sebutan lain.
Dan untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus
memenuhi persyaratan/kriteria:
memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam
melaksanakan tugas;
mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat
korupsi, kolusi, dan nepotisme;
menandatangani pakta Integritas; tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di
Pemerintah desa; memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam
melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya
Terkait paparan diatas menurut Aminudin _Ketua Sekretariat
Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII ) Provinsi Lampung, seluruh
masyarakat Desa harus paham dan mengerti betul terkait aturan tersebut diatas.
Masyarakat Desa perlu mengetahui dan paham agar semua kegiatan pembangunan Desa
yang bersumber dari Dana Desa ( DD ) dapat berjalan sesuai harapan Pemerintah
Pusat.
Dalam prakteknya pembangunan Desa selama ini TPK hanya
terkesan sebagai struktur kelengkapan dalam pengololaan DD. Banyak di temui dan
di dapat informasi bahwa TPK tidak mengerti tugas dan pungsinya. Selain itu ada
juga petugas TPK tidak mengetahui kalau
dirinya menjabat TPK.
Diakhir kalimatnya Aminudin berharap semua pengurus dan
anggota FPII yang tersebar di Provinsi Lampung untuk terus melaksanakan tugas
dan pungsinya melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan DD, agar anggaran DD
tepat sasaran dan terhindar dari penyalah gunaan oleh oknum-oknum kepala Desa
yang nakal(*)
Sumber : FPII Setwil Lampung.
