BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Batu Bara
Berita Daerah
Berita Sumut
Berita Terkini
Headline
Salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang Batching Plant rencana kegiatan Readymix yang terletak di Jln Acces Road Inalum Dusun IV Kuala Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung, sudah beroperasi sekitar dua bulan lamanya.
Oknum yang mengaku pekerja di PT KPPN dinilai begitu arogan terhadap Wartawan yang ingin melakukan Konfirmasi pada pihak Perusahaan maupun perwakilannya tentang Lingkungan Hidup sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009.
Oknum yang mengaku pekerja "Ong" (kanan) dinilai arogan meminta Security mengeluarkan Wartawan Reportase Salam Pranata dari pos Security (foto /MY)
"Ong" yang mengaku sebagai pekerja menyuruh security "AP" untuk mengeluarkan Salam Pranata, Wartawan Harian Reportase dari tempat Security karena menurutnya, tidak memiliki etika dan sopan santun untuk masuk.
" Bang ... Ayo keluar " kata AP
" Masih Dua bulan operasinya, " lanjut AP.
Sedangkan menurut Salam Pranata, bahwa pada awalnya ia telah melapor serta memperkenalkan diri pada Security tersebut.
" Bang... izin, kita dari Wartawan ingin Konfirmasi terkait Lingkungan Hidup sama pihak perusahaan atau yang mewakili nya, " tutur Salam. Senin (11/11/2019) di Kuala Tanjung.
Pengurus DPD IPK Kabupaten Batubara, Yuswanto
Menanggapi persoalan tersebut, Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Batu Bara Yuswanto mengatakan seharusnya Pihak perusahan maupun pekerja memiliki tata bahasa yang baik dalam penyampaian kata kata kepada tamu.
" Jangan main keluar - keluarkan aja, " tutur Yuswanto kepada Wartawan, Senin (11/11/2019) Sore.
Menurut Yuswanto, sesuai Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 14
Menjelaskan bahwa Instrumen pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e. amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;
k. analisis risiko lingkungan hidup;
l. audit lingkungan hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/ atau perkembangan ilmu
pengetahuan.
Begitu juga dengan Pasal 109 menjelasakan dimana, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dan Pasal 110 memaparkan bahwa Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Yuswanto juga menyampaikan untuk melaksanakan suatu kegiatan harusnya menyusun dahulu dokumen UKL - UPL dan Rekomendasi, Izin Lingkungan, Izin Prinsip, Izin Air Bawah Tanah, Izin Domisili serta yang lainnya.
" Meminta Kepada Dinas Lingkungan Hidup agar turun dan Meminjau langsung kelapangan " harapnya Yuswanto dengan nada kesal.
Sementara itu, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara S.Sirait ketika di hubungi oleh wartawan melalui via selulernya, Senin (11/11/19) di No.Hp 081260****17 mengatakan bahwasanya ia sedang ada urusan.
" Bang....Masih di Kejari ni, nanti di hubungi lagi ya, " tutup Sirait.
(5VF)


