ads

21 November 2019

Sakti Peksos Lambar Distribusikan Batuan Korban Kekerasan Seksual

Sakti Peksos Lambar Distribusikan Batuan Korban Kekerasan Seksual

Lampung Barat, Lintastotabuan.com  - Dinas Sosial Lampung Barat melalui Satuan Bakti Pekerja Sosial ( Sakti Peksos ) melakukan pendistribusian Bantuan dari pemerintah Provinsi Lampung kepada 3 korban kekerasan seksual di Pekon Srengit Kecamatan Pagar Dewa,  Selasa (19/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Bantuan Rehabilitasi Sosial Rega Saputra SE,, Kasi Rehabsos Hasnal SE, Aparatur Pekon Srengit Kec, Pagardewa dan Agnes Kristina N.Simanjuntak, S.Sos dari Sakti Peksos, serta korban dan orang tua korban.

Rega Saputra mewakili Kepala Dinas Sosial  mengatakan bahwa bantuan yang diberikan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Provinsi Lampung yang didistribusikan melalui Peksos Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat dalam hal rehabilitasi sosial anak, khususnya di Lampung Barat.

Lebih lanjut Rega mengatakan bahwa bantuan rehabilitasi sosial  anak dirancang untuk menjangkau seluruh anak  yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), anak jalanan, Balita, Anak Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial  (AMPFS)  yang tercantum dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial. Anak anak tersebut berada dalam pengasuhan balai/loka rehabilitasi sosial AMPK atau menjadi dampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial  Anak yang mengalami masalah sosial sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang layak dan berada dalam lingkungan pengasuhan yang memungkinkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya," katanya. 

Bantuan yang diberikan tersebut  meliputi Sembako yang terdiri dari beras, roti kaleng, susu, gula, kacang hijau, vitamin, teh kemasan, tepung dll.
Sakti Peksos Lampung Barat Agnes Kristina N.Simanjuntak mengatakan bahwa Sakti Peksos adalah tenaga yang dikontrak oleh Kementerian Sosial RI yang ditempatkan di seluruh kabupaten/kota termasuk Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan pendampingan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagaimana yang diatur di dalam Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI.

Lebih lanjut Agnes mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bantuan APBD Provinsi Lampung, dimana setiap peristiwa yang terjadi di Lampung Barat khususnya dalam bidan rehabilitasi sosial dilaporkan ke pihak provinsi untuk selanjutnya diverifikasi terkait kelayakannya untuk diberikan bantuan. Bantuan diberikan kepada korban dan orang tua korban sebanyak 3 orang dengan inisial Ec, Sr dan In yang semuanya merupakan warga Srengit Pagardewa, dimana sebelumnya ke 3 korban tersebut telah mendapatkan pendampingan yang bekerjasama dengan pihak terkait meliputi pendampingan sosial assismen korban, pendampingan hukum dan pendampingan kesehatan.
Secara pschykologi lanjut Agnes, ketiga korban mengalami depresi ketika yang bersangkutan sudah membicarakan masalah kejadian tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa ketiga korban yang berinisial Ec, Sr dan In merupakan korban pemerkosaan oknum tetangga korban yang terjadi di bulan Juli 2019. Menurut hasil penelusuran, ketiga korban diperkosa oleh tetangganya yang saat ini sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum oleh pihak yang berwajib.

Agnes berharap kepada pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Lampung Barat, “agar kiranya setiap korban yang berkaitan dengan permasalahan sosial anak mendapatkana perhatian khusus, baik secara moril maupun materil, yang dapat membantu meringankan beban psychologi keluarga korban, sehingga dapat mengobati trauma yang dialaminya dan masa depan anak tetap terselamatkan,” tandasnya.(Mery/rls)