Tersangka berinisial MAD saat diamankan di Polres Labuhanbatu (foto /Uban)
Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu amankan dua mesin Jekpot dan koin jekpot sebanyak 31 keping serta seorang pelaku perjudian yakni MAD (17), warga Lingkungan Lorong II, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sabtu (5/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba melalui Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar kemarin Kamis (3/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB, kami mengamankan mesin Jekpot dan koin serta seorang pelaku perjudian," Ujar Ipda Gunawan Sinurat.
Kata Ipda Gunawan Sinurat, penangkapan berbekal informasi dari masyarakat. Tim 1 Unit Resum melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis jekpot di Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil introgasi petugas, tersangka bermain judi jekpot di tempat itu sejak 1 jam lalu, tersangka tidak tau siapa pemilik jekpot, namun tersangka menukarkan uang dengan koin jekpot kepada pemilik warung bernama Mak Kevin. Berhubung tersangka Mak Kevin tidak dapat ditemukan maka selanjutnya tersangka MAD berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik.(Uban)
