Tersangka berinisial M saat diamankan di Polsek Limapuluh (foto /ist)
BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Polsek Lima Puluh berhasil meringkus seorang pria pengangguran mengedarkan dan menjual, memiliki, memakai dan menyimpan narkotika jenis sabu, berinisial M (35) warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara di rumahnya, Selasa (29/10/2019).
Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara, AKP Jhony Andries, SH kepada wartawan, Rabu (30/10/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan Kapolsek, tersangka ditangkap bermula Selasa (29/10/2019) sekira pukul 11.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi menyatakan bahwa di dalam rumah milik tersangka M sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukannya.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Jimmy R Sitorus, SH bersama dengan anggota melakukan penyelidikan.
Berselang satu jam kemudian dari dalam sebuah rumah dilakukan penangkapan ditemukan 1 paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu berada di atas lantai dapur rumahnya. Selain itu, ditemukan uang sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebesar Rp 120.000.
Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut. (MY)
