ads

28 Oktober 2019

  • Follow us

MENKO HARUS PUNYA HAK VETO

MENKO HARUS PUNYA HAK VETO

Ada kalangan yang mempertanyakan hak veto bagi Menko. Tindakan mempertanyakan tersebut, menurut hemat saya, secara tidak langsung dapat dimaknai sebagai ketidaksetujuannya pada hak veto bagi Menko. 

Mari kita simak kutipan narasi ini.  “Kok dengan gampangnya ngomong kalau Menko punya hak veto terhadap menteri yang dibawah koordinasinya. Ya aneh dong kalau bicara tanpa dasar aturannya. Ini perlu kami persoalkan, karena, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU lainnya tidak mengatur hak veto bagi Menko,” kata Desmond kepada wartawan, Minggu (27/20/2019), yang dikutip dari https://celebestopnews.com/nasional/2019/10/beri-hak-veto-menko-presiden-jokowi-berkata-tanpa-dasar-aturan/

Merujuk pada kutipan tersebut, menurut saya, lebih pada perspektif normatif (aturan). Perspektif ini termasuk pada pendekatan mekanistis sehingga cenderung membuat birokrasi berada pada zona "aman", status quo, dan pasif. 

Pada perspektif normatif ini memandang manusia sebagai bagian dari proses dalam suatu sistem yang terstruktur, kaku dan hanya berlandasan pada aturan semata. 

Namun bila dilihat dari sudut efektivitas koordinasi dan capaian kinerja kementerian, saya berpendapat, sangat tepat Menko harus memiliki hak veto agar fungsi koordinatif bisa maksimal.  Jika Menko tidak punya hak veto,  maka keberadaan Menko cenderung hanya sekedar simbol saja.

Pandangan bahwa Menko memiliki hak veto, menurut saya, lebih pada perspektif dinamis sebagai trobosan baru dari yang selama ini terjadi yang berada ada zona "aman". 
Dengan hak veto yang dimikili tersebut,  saya berani memastikan bahwa fungsi koordinatif dari Menko yang ditugaskan Presiden menjadi sangat-sangat efektif. 

Penulis adalah : Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner