Oleh :Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min
Apresiasi tinggi perlu kita sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi untuk terbentuknya secara khusus Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dalam Kabinet Kerja Jilid II yang diumumkan dan dilantik Rabu di Jakarta, 23 Oktober 2019.
Dalam pemahaman umum apa yang dikerjakan dalam Kabinet Kerja Jilid I, Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Menengah Atas secara manajemen pendidikan terpisah dengan Pendidikan Tinggi. Dalam postur Kabinet Kerja II Manajemen Pendidikan Dasar "terintegrasi" kembali sampai dengan Pendidikan Tinggi dalam satu Kementerian.
Pertanyaannya adalah apakah natur postur integrasi pendidikan sebelum Kabinet Kerja I, saat Kabinet Kerja I, dan pada Kabinet Kerja II memiliki pengertian "integrasi yang berkelanjutan"?
Sangat dianjurkan Pemerintah bersama masyarakat harus memastikan "arah dan kualitas" Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Tinggi "terintegrasi & berkelanjutan". Bukan hanya itu saja, menjawab tantangan Globalisasi, bagaimana Pendidikan Indonesia mampu mempersiapkan lulusan yang mampu dan "ahli" sesuai kompetensi masing-masing. Bukti secara administrasi kompetensi kerja dalam kategori "ahli" adalah "sertifikasi". Sementara proses mendapatkan sertifikasi harus melalui penilaian kualifikasi pendidikan, pengalaman, dll.
Tantangan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dalam Postur Kabinet Kerja II, harus mampu menjawab permasalahan peran Pendidikan Tinggi & Keprofesian di masa depan.
Penulis adalah Guru Besar Universitas Pelita Harapan
HP (WA) :
081219197499
