Tulang Bawang, Lintastotabuan.com - Dengan ada nya Program Tanah Sistimatis Lengkap atau di sebut PTSL, dari pemerintahan pusat untuk pembuatan sertifikat yang gunanya, untuk kepemilikan hak atas tanah yang merata, yang bisa mengurangi beban masyarakat pedesaan yang kurang mampu.
namun apa jadinya jika program itu dididuga dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi, seperti yang di katakan salah satu warga Kampung Sukarame Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Menurutnya, mereka merasa di tipu oleh oknum Kepala Kampung (Kakam) Sukarame untuk pembuatan sertifikat
pada tahun 2017 yang lalu, dengan pungutan begitu besar dan di luar peraturan ketiga Kemenenterian Agraria Pertanahan Nasional, yang sudah di tetukan dan di sepakati Ketiga menteri tersebut.
Mirisnya lagi, sertifikat tersebut sampai saat ini belum jadi atau terealisasi, terhadap masyarakat kampung yang telah membayar biaya pembuatan sertifikat tersebut.
Masyarakat geram terhadap ulah Kakam Sujito, yang diduga mengelapkan dana untuk pembuatan sertifikat sejak dua tahun yang lalu.
Masyarakat mengharapkan pihak aparat penegak hukum, untuk menindak lanjuti dugaan penipuan yang di lakukan oknum kakam tersebut, agar masalah ini tidak berlarut-larut, mengingat jabatan Kakam Sukarame Sujito menjelang habis.
Sebelum berita ini ditayangankan, terlebih dahulu awak media menemui oknum Kepala Kampung Sujito namun, tidak ada di tempat, dan saat dihubungi melalui via telpon dirinya membantah hal tersebut.
"Siapa yang bilang, suruh saja masyarakatnya yang lapor biar kelihatan orangnya, dan memang benar pembuatannya tapi lagi dalam proses" Ucap Sujito
Diharapkan kepada aparat penegak hukum baik pihak Polres ataupun pihak Kejaksaan, untuk memanggil dan menindak lanjuti dugaan Pungli dan dugaan penipuan yang di lakukan oknum Kakam tersebut, sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, agar memberi efek jera kepada oknum yang diduga merugikan masyarakat kecil yang kurang mampu.
(Husen)
Berita Daerah
Berita Lampung
Tulang Bawang
namun apa jadinya jika program itu dididuga dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi, seperti yang di katakan salah satu warga Kampung Sukarame Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Menurutnya, mereka merasa di tipu oleh oknum Kepala Kampung (Kakam) Sukarame untuk pembuatan sertifikat
pada tahun 2017 yang lalu, dengan pungutan begitu besar dan di luar peraturan ketiga Kemenenterian Agraria Pertanahan Nasional, yang sudah di tetukan dan di sepakati Ketiga menteri tersebut.
Mirisnya lagi, sertifikat tersebut sampai saat ini belum jadi atau terealisasi, terhadap masyarakat kampung yang telah membayar biaya pembuatan sertifikat tersebut.
Masyarakat geram terhadap ulah Kakam Sujito, yang diduga mengelapkan dana untuk pembuatan sertifikat sejak dua tahun yang lalu.
Masyarakat mengharapkan pihak aparat penegak hukum, untuk menindak lanjuti dugaan penipuan yang di lakukan oknum kakam tersebut, agar masalah ini tidak berlarut-larut, mengingat jabatan Kakam Sukarame Sujito menjelang habis.
Sebelum berita ini ditayangankan, terlebih dahulu awak media menemui oknum Kepala Kampung Sujito namun, tidak ada di tempat, dan saat dihubungi melalui via telpon dirinya membantah hal tersebut.
"Siapa yang bilang, suruh saja masyarakatnya yang lapor biar kelihatan orangnya, dan memang benar pembuatannya tapi lagi dalam proses" Ucap Sujito
Diharapkan kepada aparat penegak hukum baik pihak Polres ataupun pihak Kejaksaan, untuk memanggil dan menindak lanjuti dugaan Pungli dan dugaan penipuan yang di lakukan oknum Kakam tersebut, sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, agar memberi efek jera kepada oknum yang diduga merugikan masyarakat kecil yang kurang mampu.
(Husen)
