Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Terkait isu begu ganjang, Polres Labuhanbatu amankan 5 penyebar berita bohong (hoax) atau dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang membenarkan penangkapan 5 orang diduga dukun penyebar informasi bohong atau hoax.
"Benar, kita ada menangkap 5 orang diduga penyebar hoax terkait isu Begu Ganjang", Ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (1/8/2019)
Penangkapan itu berdasarkan LP/64/VII/2019/ RES-LBH SEK Bilah Hilir, tanggal 27 Juli 2019 an Pelapor Nelson Raja Gukguk, dengan saksi Adon Sinaga (46), Indratno Aruan (33), Elfin Sihombing (34) warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pasalnya, pada Hari Sabtu (27/7/2019) lalu, sekitar pukul 15.00 Wib, atas undangan warga Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka Rodelse boru Situmorang (42), warga Titi Merah, Kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai bersama temannya Jayan Arpen Purba (27), warga Dusun 1, Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Daniel Christofer Pasaribu (22), warga Dusun Karang Anom, Desa Babolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Boi Sarino Siagian (31), warga Dusun III, Desa Sari Matondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan Doni Jeheskiel Pasaribu (18), warga Dusun Karang Anom, Desa Babolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun diminta untuk melakukan pengusiran/ pembersihan roh jahat. Dimana sebelumnya telah tersiar di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar ada warga yang memelihara Begu Ganjang.
Nah, pada saat ritual pengusiran/ pembersihan roh jahat dilaksanakan tersangka Jayan Arpen Purba mengarah kerumah korban Nelson Raja Gukguk dan mengatakan diatas rumah korban ada benda yang diduga mistic, dengan penjelasan tersebut anak korban Ojahan Raja Gukguk memanjat keatas teras rumahnya dan tidak ada menemukan benda mistic yang ada hanya paku payung bekas bangunan.
Lebih lanjut, AKBP Frido Situmorang mengatakan dari hasil proses sidik ditemukan fakta-fakta terkait perbuatan tersangka, dimana para tersangka mempunyai peran-peran yaitu Rodelse boru Situmorang berperan sebagai kordinator paranormal melakukan pengusiran/ pembersihan roh jahat dan yang menerima uang dari perwakilan masyarakat Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar sebanyak Rp 35 juta, untuk upah dan biaya akomodasi keberangkatan dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1873 NI.
Sementara Jayan Arpen Purba berperan sebagai paranormal yang melaksanakan ritual pengusiran/ pembersihan roh jahat dan dibantu oleh Daniel Christofer Pasaribu bersama Boi Sarino Siagian dengan cara memapahnya (Jayan Arpen Purba red) menunjuk bahwa dirumah korban Nelson Raja Gukguk ada benda mistic. Selanjutnya, selain ikut memapah Jayan Arpen Purba, Boi Sarino Sigian bersama Doni Jeheskiel Pasaribu berperan sebagai supir mobil menuju lokasi ritual.
Dalam perkara ini 5 tersangka penyebar berita hoax telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 1 botol Aqua berisi lidi tunggal, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1873 NI dan satu bungkus plastik asoi yang berisi paku payung sebanyak 10 biji ukuran 10 inci.( Uban)
