ads

01 Agustus 2019

  • Follow us

Polisi Dibantu Warga Berhasil Tangkap Tersangka Curas di Tulang Bawang Barat

Polisi Dibantu Warga Berhasil Tangkap Tersangka Curas di Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang, LintasTotabuan.com -- Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh tersangka FA (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah bersama dengan rekannya M yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) berhasil digagalkan oleh petugas dengan dibantu warga.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap hari Selasa (30/07/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di jalan Tiyuh/Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Tersangka FA ini ditangkap oleh petugas kami bersama warga, sesaat setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap korban Marsun Ardiyanto (14), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Kamis (01/08/2019).

Awal mula terjadinya tindak pidana yang dialami oleh korban tersebut ketika korban bersama dengan saksi Hariyadi (16), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Tunas Asri, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumah mereka.

Kendaraan korban tiba-tiba diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang tersangka sempat bertanya kepada korban dan saat berada di jalan yang sepi, para tersangka ini langsung menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi.

“Salah seorang tersangka langsung mengambil HP (handphone) Advan milik korban yang berada di dalam kantong celana samping dan memukuli korban karena korban berusaha mempertahankan HP miliknya tersebut, lalu para tersangka berusaha kabur. Korban pun langsung menarik salah satu baju pelaku, sehingga tersangka yang dibonceng terjatuh sedangkan tersangka yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri,” ungkap Kompol Zulfikar.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung membantu korban dan tersangka yang terjatuh sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli melintas, sehingga tersangka langsung bisa diamankan dari amukan warga. Selanjutnya tersangka berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Husin/*)