Polsek Dente Teladas mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan. (Foto: Ist)
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi hari Kamis (01/08/2019), sekira pukul 07.30 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
“Namun aksi tersangka diketahui oleh korban Kristina Ermatika (21), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), yang mana saat itu korban hendak mengambil baju milik suaminya di dalam kamar dan melihat tersangka keluar dari dalam kamar korban,” ujar AKP Rohmadi, Jumat (02/08/2019).
Korban sempat bertanya kepada tersangka, tetapi pelaku bukannya menjawab pertanyaan tersebut malah balik bertanya kepada korban. Korban pun mulai curiga dan melihat dompet milik suaminya sudah berada di dalam saku celana tersangka.
Karena aksinya diketahui oleh korban, tersangka langsung melarikan diri dan korban sempat berteriak meminta tolong sambil mengejar tersangka. Ketika korban berhasil menarik baju tersangka, seketika tersangka langsung mengancam akan menembak korban sehingga korban ketakutan dan melepaskan pelaku.
Saksi Sutikno (48), berprofesi tani, berstatus bapak kandung korban sempat mendengar teriakan korban dan langsung keluar dari rumah serta berusaha mengejar tersangka, tetapi tidak berhasil. Lalu saksi segera menghubungi petugas dari Polsek Dente Teladas.
“Petugas kami yang kebetulan saat terjadinya tindak pidana sedang melakukan sambang di kampung tersebut, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap dengan BB (barang bukti) berupa dompet warna coklat berisi uang tunai Rp. 1 Juta, HP (handphone) Oppo type F3 warna rose gold dan HP Oppo F7 warna blue,” ungkap AKP Rohmadi.
Kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Mapolsek Dente Teladas. Saat ini tersangka sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Husin/*)
