ads

31 Juli 2019

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Tangkap Tersangka Pencuri HP

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Tangkap Tersangka Pencuri HP

Rantauprapat, LintasTotabuan.com  l

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap Anton Liza (37), warga Dusun VI, gang Sawah, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, yang merupakan pelaku tindak pencurian. Selasa (30/7/2019), sekitar pukul 20.30 Wib, di Jalan Flamboyan lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 97 / VII / 2019 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, tanggal 20 Juli 2019, tentang tindak pidana pencurian, dengan korban Romega Silaban (42), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Benar, tadi malam kita menangkap pencuri Hp di Alfamart", Ujar Kapolsek Kulauh Hulu AKP Asmon Bufira melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat

Adapun kronologis singkat kejadian, kata Ipda Gunawan Sinurat, pada hari Sabtu (20/7/2019), sekitar pukul 02.30 Wib, korban melaju dengan mengendarai mobil dari arah Asahan menuju Torgamba, Labusel. Kemudian korban berhenti ditoko Alfamart untuk membeli minuman dan memarkirkan mobilnya didepan toko.
"Tak lama kemudian, korban sudah selesai belanja dan kembali ke dlm mobil namun korban terkejut krn melihat 2 (dua) unit HP miliknya sudah tidak ada lg di dlm mobil", Kata Kanit Reskrim

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu. 
"Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Naton Liza warga Desa Ledong Timur. Selanjutnya pada hari Selasa (30/7/2019) sekira pukul 21.30 Wib, tim opsnal reskrim berhasil menangkap tersabgka di Jalan Flamboyan lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu",Jelas Ipda Gunawan Sinurat

Tersangka melakukan pencurian seorang diri, ketika korban masuk berbelanja ke dalam toko Alfamart, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum maka selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1(satu) unit HP merek Nokia berwarna kuning dan 1 (satu) unit Hp merek Oppo F15 plus berwarna gold dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.(Uban)