BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu Bara akhirnya berhasil menciduk tersangka kasus Korupsi Dana Desa (DD) Arifin (50) mantan Kepala Desa Suka Jaya, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara yang dari tempat persembunyiannya di Jalan Kaswari Kota Sibolga.
Dimana, Keberadaan Arifin baru dapat terendus oleh petugas unit Reserse Tipikor Polres Batu Bara tersebut, setelah yang bersangkutan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diburon selama lebih kurang 2 tahun semenjak tahun 2017 lalu.
Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.iK, MH pada Jumat (19/07/2019), membenarkan soal peringkusan terhadap tersangka.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media, penangkapan yang dilakukan tersangka, dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Batu Bara Iptu S Tambunan SH bersama personil opsnal yaitu Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, pada Kamis (18 /7/3019) sekira Pukul 16.00 WIB.
Demikian di informasikan pula bahwa penangkapan Arifin selaku mantan Kades Suka Jaya, kec. Tanjung Tiram, berdasarkan SP-Kap / 35 / VII / Res 3.3 / 2019 / Reskrim tanggal 18 Juli 2019 dan LP / 130 / IV / 2018 / SU / Res. Batubara Tanggal 20 April 2018.
Sebelumnya, Polres Batu Bara memasukan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.
Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788. Pelaku diduga melanggar Undang-undang Tinda Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.
"Tadi pagi baru sampai tim Polres Batu Bara membawa tersangka," kata salah seorang nara sumber di Mapolres Batubara kepada Media. Sebagaimana dilansir oleh newskpk.com.
Terkait penangkapan terhadap tersangka Arifin dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Suka Jaya pada tahun 2017 inipun langsung diapresiasi oleh Sultan Aminuddin (50) salah seorang tokoh pers setempat mengatakan, sangat bersyukur atas tertangkapnya mantan Kades pelaku Korupsi Dana Desa.
“Syukur alhamdulillah dan terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Batubara, mohon supaya diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi contoh efek jera bagi Kades yang lain”, harapnya. (ltc/suf)
