Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 506.73 gram, Timbul Rambe (22) dan Kamal Pasaribu (37) warga Dusun Aek Tolang, Desa Tanjung Medan, Kelurahan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Selasa (30/7/2019)
Kapolres Labuhanbatu AKP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP I Kadek Hery Cahyadi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, atas informasi masyarakat, kita ada tangkap dua warga Bilah Barat terkait kepemilikan ganja", Ucapnya kepada wartawan.
Kasat Narkoba AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, kedua warga tersebut ditangkap dari tempat yang berbeda dan jumlah ganja yang berbeda pula. Timbul Rambe ditangkap disebuah pondok/ cakruk SMP N2 Bilah Barat dengan barang bukti 2 bungkus kertas kecil berisi ganja bruto sebanyak 2,02 gram, 3 lembar kertas tiktak dan 1 buah Hp Nokia.
Sedangkan Kamal Pasaribu berhasil ditangkap dirumahnya dijalan Aek Tolang, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, darinya petugas berhasil mengamankan 1 buah tas ransel, 1 bungkus plastik hitam berisikan ganja bruto 500 gram, 1 kotak lucky strike, 1 bungkus kertas berisikan ganja bruto 4,71 gram, 1 bungkus tiktak dan 1 buah Hp Nokia Warna Hitam.
"Berdasarkan interogasi petugas, Timbul mengakui mendapatkan ganja dari Kamal. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kamal dirumahnya beserta barang bukti", Jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses sesuai hukum.(Uban)
