Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Zainal Abidin Nasution (34), penduduk Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, yang merupakan tersangka pelaku pembacokan terhadap korban Muhammad Dahlan Lubis (54), warga Lingkungan Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, akhirnya berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Sabtu, 15 Juni 2019 siang, sekira pukul 12.00 WIB.
Kepada wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra SH, menerangkan, peristiwa pembacokan dilakukan tersangka Zainal Abidin Nasution terhadap korban Muhammad Dahlan Lubis terjadi pada hari Senin, 10 Juni 2019 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, di Lingkungan Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Dijelaskan AKP Asmon Bufitra, pada hari Senin, 10 Juni 2019 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, di Lingkungan Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, telah terjadi peristiwa pembacokan, dilakukan tersangka Zainal Abidin Nasution terhadap korban Muhammad Dahlan Lubis.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kiri, kaki kanan dan pada bagian punggungnya. Setelah peristiwa itu, korban didampingi keluarganya pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, dengan laporan polisi nomor : LP/102/VI/2019/SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, petugas yang tergabung dalam Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat SH MH, berhasil meringkus tersangka Zainal Abidin Nasution di salah satu kawasan dalam wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Sabtu, 15 Juni 2019, sekira pukul 12.00 WIB.
Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku membacok korban dengan membabi buta disebabkan emosi yang meluap, karena korban Muhammad Dahlan Lubis sebelumnya telah menuduh tersangka Zainal Abidin Nasution mencuri buah kelapasawit miliknya.
Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Zainal Abidin Nasution berikut barang bukti sebilah parang sepanjang kurang lebih 50 centimeter telah diamankan petugas di Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sumut. (Uban).
