ads

26 Juni 2019

Polsek Medang Deras Amankan 5 Pengguna Narkoba

Polsek Medang Deras Amankan 5 Pengguna Narkoba

BATU BARA, LintasTotabuan.com  l

Satuan Reserse Polsek Medang Deras Polres Batubara berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (25/06/19).

Kapolsek Medang Deras AKP. Maradof Oktavianus SE melalui Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus saat dikonfirmasi melalui Via Selulernya membenarkan  adanya penangkapan pelaku pengguna narkoba tersebut. 

Adapun  Kelima pelaku yang diamankan oleh Satuan Reserse Polsek Medang Deras yakni Rz Als Lajang(16) Dusun pasar 1 Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, IF(15) Simpang lemon Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, M.Ir Als Irfan(15) Dusun Penambangan Desa Nanassiam, Medang Deras, Batu Bara, SR Als Safri(15) Dusun Penambangan Desa Nanassiam, Medang Deras, Batu Bara, RF(14) Dusun Pematang Desa Nanassiam Medang  Deras, Batu Bara. 

Dijelaskan Kanit A. Sitorus, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang layak dipercaya bahwa di dalam gudang pada lantai 2  yang tidak ada tangga menuju keatas sedang berlangsung pesta Narkoba diduga jenis Shabu.

Mendapat informasi, lanjut Sitorus, Tim menuju TKP kemudian memanjat dari tiang kayu hingga sampai diatas dilantai dua. Tim melihat para pelaku sedang mengkonsumsi Narkoba diduga Sabu, Kemudian Personil Polsek pun melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menyita barang bukti dari para tersangka.

Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polsek Medang Deras guna tindak lanjut.

Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP dan disita adalah 1 Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Buah Baca Pirex diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu, 3 Buah Plastik Klip Transparan Bekas Sabu, 1 Set Bong atau Alat Hisap Rakitan dan 3 Buah Mancis.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah(KPAID) Kabupaten Batu Bara Drs Ebson Pasaribu mengatakan penanganan kasus terkait Anak dibawah umur secara Dipersi sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Anak tersebut kemudian diserah kan ke BBN Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan rehabilitasi langsung bukan jalan.

Dimana, Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan, bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (ltc)