BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Kebijakan yang dilakukan oleh Pjs Kades Pematang Cengkring "F.Silalahi SPd" kini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, dikarenakan adanya pemberhentian seluruh kepada Dusun yang akan diberhentikan.
Putra Melayu Batu Bara Pemerhati Pemerintahan Desa Harun Al-Rasyid menyikapi bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Pjs Kades Pemetang Cengkering yang telah menuai komplin dikalangan masyarakat, seharusnya tidak dilakukan dengan atas dasar kepemimpinan akan tetapi harus melihat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pjs Kepala Desa nya nilai arogan" tuturnya Harun.
Menurut Harun, Badan Permusyawarah Desa(BPD) seharusnya belajar dan menguasai Peraturan dan Perundang-undangan tentang Desa, sehingga berani menegakan kebenaran hukum di desanya.
" Camat harus paham bagaimana harus membina serta mengawasi Desa-desa yang ada di wilayah nya" jelasnya Harun
Sebelumnya, telah diberitakan, ketua BPD Pematang Cengkering H.Atan Ramli menerima laporan dan masukan dari berbagai pihak terkait adanya Pemberhentian seluruh Kepala Dusun yang Akan dilakukan oleh Pjs Kepala Desa.
"Sebelumnya tidak ada musyawarah terkait akan dilakukan pemecatan Seluruh Kadus" tuturnya Ramli.
Camat Medang Deras Syahrizal SH mendukung kebijakan dari Pejabat Kades Pematang Cengkering, namun jangan tergopoh-gopoh, "Perangkat Desa yang tidak mendukung Program, Pejabat Kades bisa mengambil kebijakan dengan catatan merujuk pada peraturan dan perundang-undangan " ucap Syahrizal.
Syahrizal mengharapkan ketika adanya persoalan harus dilakukan Musyawarah, jikalau ada melakukan pemberhentian seharusnya memberitahukan pada Pihak Kecamatan.
Tokoh Pemuda Yus menilai terjadinya persoalan ataupun permasalahan mungkin belum memahami aturan main, untuk itu, penetapan Pjs Kades perlunya ditinjau ulang, sebab, telah terjadi komplin dikalangan masyarakat.
" Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, akan menuai Persoalan" tuturnya Yus. (ltc)
