LintasTotabuan.com, Serdang Bedagai - Pemerintahan Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai lembaga eksekutif di tingkat desa belum menetapkan peraturan desa dalam hal penyedia layanan standart informasi publik desa .
Sitio Saragih selaku pimpinan eksekutif ( Kepala Desa ) di tingkat desa, belum seakan memenuhi permohonan informasi publik desa, yang dimohonkan Ketua Kordinator Forum Pers Independent Indonesia( FPII ), Bung Solahuddin selaku pemohon informasi publik desa secara lisan rabu 19 /6/19) di pemerintahan Desa Dolok Menapang.
Adapun informasi yang dimohonkan secara lisan, Informasi secara berkala yang wajib diumumkan seperti informasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, laporan keuangan dan lain sebagainya sebagaimana dimaksud oleh peraturan komisi informasi publik desa , yang disediakan dan siap tersedia langsung bisa disampaikan kepada pemohon informasi publik, hasil keputusan /peraturan dengan badan permusyawaratan Desa Dolok Manampang, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2018.
Yang telah diaudit badan publik,maupun dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2019, pelaksanaan pembangunan, laporan keuangan, hasil keputusan berita acara musyawarah desa tentang tim pelaksanan ADD,DD, bagi hasil pajak dan restribusi daerah untuk Desa Dolok Manampang tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.
Perjanjian dengan pihak ketiga berikut acuan berikut data pendukung dan lainya, informasi - informasi yang disampaikan dalam pertemuan.
Sekretaris desa Dolok Manampang yang ditemui oleh rekan media onlien dan ketua Kordinator Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai bung Solahuddin, selaku pemohon informasi publik desa yang menyampaikan permohonan dokumen data foto copy dimaksud secara lisan menyatakan bahwa “Seluruh dokumen data informasi yang dimohonkan oleh pemohon informasi ada di BPMD, Kecamatan Dolok Masihul minta saja kesana bang,” ujarnya.
Menanggapi ucapan Sekdes tersebut, Ketua Kotdinator Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Kabupaten Serdang Bedagai Solahuddin mengatakan Sekdes, BPMB bukan pengguna anggaran Dana Desa yang memperoleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) tahun anggaran berjalan,BPMD Kecamatan Dolok Masihul, dokumen data dimaksud juga bukan dalam penguasaanya.
Sekdes Dolok Manampang disinyalir agak terlihat kebinggungan mendengar penjelasan ketua Korwil FPII Kabupaten Serdang Bedagai bung Solahuddin.
Lebih lanjut Sekdes Dolok Manampang menyatakan bahwa dirinya, tidak berani memberikan dokumen data foto copy permohonan dimaksud diatas, sebab pengguasaan dokumen dimaksud ada di tanggan kepala desa Dolok Manampang Sitio Saragih.
“Jadi sama pak kepala desa aja bang langsung meminta dokumen data tersebut, kami tidak berani bang meberikanya,” ungkapnya.
(Wanasibin).
