Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Polsek Kualuh Hulu menggelar razia, sesuai Telegram Kapolres Labuhanbatu Nomor : TR/122/VI/PAM.5.1.1/2019, tanggal 25 Juni 2019 dan Surat Perintah Kapolsek Kualuh Hulu, Nomor : Sprin/182/VI/2019, tanggal 26 Juni 2019 didepan Mako Polsek Kualuh Hulu di Jalan Jenderal Sudirman No 9 Aek Kanopan, Rabu (26/6-2019), pukul 20.00 Wib
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufira membenarkan adanya razia dengan sasaran ranmor, senjata api/ senjata tajam, narkitika dan pelaku kejahatan.
"Benar, malam ini kita lakukan razia selama dua jam didepan Mako Polsek", Ucapnya.
Selama razia petugas berhasil menilang dua orang pengendara yaitu dengan Pasal 278 Jo 57 ayat 3 an. Valentin Simbolon dan Pasal 288 ayat 1 an. Mangatas Jaya Marpaung. Selama kegiatan berlangsung situasi masih kondusif dan dilanjutkan dengan giat Patroli.(Uban)
