Tangerang -- Tim kuasa hukum PT Jasamarga, Kunciran - Cengkareng (JKC) menghimbau masyarakat khususnya yang terdampak proyek pembangunan tol agar bisa kooperatif dalam pembebasan lahan. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), selayaknya masyarakat juga ikut mendukung kelancaran program ini yang memang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan.
"Dalam hal ini tentunya pemerintah tidak akan memberikan hal-hal yang merugikan masyarakat, contohnya pemerintah memberikan bayaran ganti untung tidak lagi ganti rugi, " Ungkap Verrie Hendry SH.Mkn salah seorang anggota tim kuasa hukum tim Pengadaan Lahan PT Jasamarga Kunciran-Cengkareng.
Ia menambahkan, bahwa nilai yang dibayarkan itu berdasarkan nilai harga pasar pada saat dinilai, kemudian bangunan dinilai sendiri, tanah, usaha jika ada dan tanaman juga demikian.
Dijelaskan bahwa PT Jasamarga Kunciran-Cengkareng mengedepankan komunikasi dalam pengadaan lahan ini, baik itu di tingkat RT hingga Kelurahan dan Kecamatan. "Kami menyampaikan informasi bahwa jika masyarakat mendukung program ini keuntungan apa yang mereka dapatkan, namun jika menolak kita juga memberikan informasi langkah - langkah apa yang harus mereka lakukan, namun jika mereka sampai tidak mengambil langkah, terpaksa kami yang memutuskan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan dengan menitipkan perkara ke Pengadilan, " Kata Verrie, Senin (27/5).
Disinggung soal penolakan oleh warga, Verrie menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan sekitar 100 bidang lahan proses konsinyasi, enam diantaranya sudah selesai. Adapun landasan hukumnya yakni pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Perpres 71 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sementara itu, Kuasa hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rishi Wahab SH menambahkan, saat ini proyek tol Kunciran – Cengkareng tengah menyelesaikan persoalan pengadaan lahan melalui jalur hukum dengan salah satu penyedia jasa transportasi PT Blue Bird Taksi yang lokasinya berada di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper.
Dijelaskan Rishi, luas tanah yang dibebaskan 7999m2 tersebut di awal mendapat penolakan, setelah menempuh jalur hingga ke Mahkamah Agung diputuskan bahwa penyedia jasa transportasi itu harus menerima uang ganti rugi tersebut.
"Pada hari ini pihak diserahkan uang ganti rugi oleh pihak Pengadilan Negeri Tangerang senilai 57.732.282.646 miliar yang diterima oleh perwakilan dari pihak blue bird. Dengan sudah dibayarkannya maka secara hukum sudah beralih kepemilikan lahan dari blue bird taksi ke negara, " dikatakan oleh Rishi Wahab di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Saat ini kami juga sedang lakukan proses penitipan uang di Pengadilan Negeri Tangerang dan ditargetkan proses eksekusi bagi yang menolak mengambil uang ganti rugi akan dilakukan pada akhir Juni 2019,” imbuhnya.
Ditegaskan dalam proses ke jalur hukum dalam pengadaan lahan tidak tebang pilih, baik itu masyarakat maupun pengusaha. Jalur hukum ditempuh sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Semenjak 2009 hingga saat ini proses pengadaan lahan sudah rampung 80 persen, dimana target pada bulan Juli 2019 sudah mampu beroperasi. Meski demikian, diakui masih ada pihak yang masih keberatan atas nilai yang diberika, oleh karena itu pihaknya mendorong Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera memutus Perkara yang tengah di koninyasikan serta BPN mempercepat proses validasi pembayaran kepada warga yang terkena, sehingga target 100 persen bisa tercapai. (*)
